Tue. Oct 6th, 2026

Siklus-Indonesia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Menurut Mahkamah, para pihak yang mengajukan permohonan bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil rapat kemudian dibacakan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, meskipun Mahkamah menyampaikan fakta yang diperoleh selama proses persidangan, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran.
Gugatan Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres
Permohonan PHPU dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Pemohon terdiri dari sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut berlangsung pada 21 September 2026.
Para pemohon mengakui permohonan diajukan melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Namun, mereka beralasan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa demi mencari keadilan substantif.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya ingin memperoleh kesempatan agar persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji secara terbuka melalui persidangan.
Pemohon Persoalkan Dokumen Pendidikan
Dalam permohonannya, para pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan tersebut mengharuskan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Pemohon menilai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran perlu didukung dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.
Mereka juga mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menurut pemohon baru dapat diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permohonan informasi publik.

Atas dasar itu, pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, penetapannya oleh KPU dibatalkan, serta pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Selain itu, pemohon meminta agar MPR menyelenggarakan proses pemilihan Wakil Presiden baru sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima karena MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *