Mon. Oct 21st, 2024

Tondano – Meski merasa ada hal aneh dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang juga memenangkan Wenny Lumentut, kubu Dra. Jolla Jouverzine Benu tetap menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.
“Ini putusan yang aneh, menggelikan dan menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik putusan ini,” tutur Rielen Pattiasina, BSc, SH, koordinator Tim Kuasa Hukum Dra. Jolla Jouverzine Benu dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta, Selasa (19/3/2024) siang, seusai memasukkan memori kasasi di PN Tondano.
Rielen yang ketika itu bersama kliennya dan didampingi dua kuasa hukum lainnya, Vega Alfa Wauran, SH serta Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH, mengaku merasa aneh dengan putusan banding PT Manado Nomor 223/PDT/2023/PT MND tanggal 29 Januari 2024 itu.
“Putusannya 29 Januari 2024, tapi relasnya baru kami terima 27 Februari, hampir sebulan. Ini yang tidak lazim di dunia peradilan di Indonesia, puluhan tahun saya jadi advokat, baru sekarang dan di Manado ini (mengalaminya),” ungkapnya.
Dikatakan, setelah diputuskan, apalagi telah diumumkan dalam direktori putusan, PT secepatnya sudah harus menyampaikan salinannya ke PN dan kemudian relasnya diteruskan kepada para pihak yang berperkara.
Tak hanya itu, jelas Rielen lagi, pihaknya justru mendapat pemberitahuan bahwa putusan tersebut masih akan diperbaiki, dengan alasan kekurangan pihak.
Lho, putusan sudah keluar, nomornya sudah ada kenapa (ada) perbaikan lagi. Seharusnya, ketika sudah ditetapkan, itu berarti telah melalui banyak tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya diputuskan, bukannya diputus dulu, perbaikannya (nanti) kemudian,” paparnya dengan nada geli bercampur kesal.
Menurut Rielen, dia tak ingin menuding apakah ada orang atau pihak yang ikut “bermain” dalam perkara beregister 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, gugatan yang diajukan Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 atas status tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dikantongi Dra. Jolla Jouverzine Benu, itu.
“Saya hanya patut menduga saja ya, ada apa atau ada siapakah di balik putusan itu sehingga jadi menggelikan seperti ini,” tambahnya.
Walau demikian, tuturnya lagi, pihaknya tetap menghormati putusan itu dan memilih menempuh langkah hukum selanjutnya ke MA.
“Kita masih tetap percaya integritas hakim-hakim di MA. Di Sulut ini kayaknya (permainannya) sudah tingkat dewa,” ujar salah satu pengurus di Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menutup pembicaraan.(dki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami