Thu. Dec 12th, 2024

Manado – Sebuah surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diposting di media sosial. Surat itu berisi “keluhan” tentang dua laporan polisi yang tengah dialaminya dan mencantumkan ‘Wenny Lumentut’, SE, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon, sebagai pengirimnya.

Media ini kemudian berinisiatif mencari tahu kebenarannya, setelah membaca isi surat yang juga ditembuskan ke beberapa pejabat utama di lingkungan Markas Besar (Mabes) Polri itu.
Orang pertama yang dihubungi adalah Heivy Mandang, SH, kuasa hukum Wenny Lumentut dalam perkara perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, dan juga dua laporan polisi yang dikeluhkan tersebut.
Namun, saat dihubungi per telepon pada Jumat (26/4/2024) pagi, kuasa hukum Wenny Lumentut itu, enggan memberikan keterangan kebenaran surat atau isinya seperti yang diposting di grup whatsapp itu, dan dilihat pada Kamis (25/4/2024) dengan caption “OM WL KE KAPOLRI LINKUM-1 dalam format pdf.
Ditanya apakah benar Wenny Lumentut adalah orang yang telah menyurat ke Kapolri seperti postingan akun bernama ~ivan dengan nomor ponsel +628525547**** di sebuah grup WA, Heivy Mandang, SH, justru balik bertanya apakah wartawan telah minta izin terlebih dahulu pada kliennya, sambil menyambung, “Saya no comment ya, lagi sibuk, banyak kerjaan,” katanya dan langsung menutup pembicaraan. Dalam sebuah postingan di grup whatsapp, Kamis (25/4/2024), yang diunggah akun ~ivan, surat tersebut tanpa nomor, namun diberi registrasi /SP.LINKUM-WENNY LUMENTUT/XI/2023 tanpa tanggal dan hanya bulan November 2023, dan alamat pengirimnya tertulis “Jakarta” dengan perihal ‘Mohon Perlindungan Hukum’. Surat kepada Kapolri ini ditembuskan ke Waka Polri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sulut dan Dirtipidum Polri. Dalam surat yang beredar itu, ‘Wenny Lumentut’ mencantumkan lima poin sebagai dasar pengaduannya, termasuk dua laporan polisi di Polda Sulut dan Mabes Polri yang dilaporkan Dra. Joulla Jouverzine Benu dan salah satu kuasa hukumnya, Arif Ridho Wegitama, SH. ‘Wenny Lumentut’ pada surat yang beredar di grup whatssapp itu kemudian menguraikan “keluhannya” dalam empat poin utama dengan mengisahkan perjalanan perkara perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn dan juga dua laporan polisi itu. Pada poin kedua suratnya, ‘Wenny Lumentut’ menyatakan, dua laporan polisi itu adalah kekeliruan proses hukum yang sudah mengganggu aktivitasnya serta merugikan dirinya. Namun, berita di media online www.mediakontras.com edisi Senin (29/4/2024), akhirnya membuka tabir itu. Wenny Lumentut memang minta perlindungan melalui surat ke sejumlah pejabat seperti disebutkan di atas, bahkan juga ke Biro Wasidik Polri. Tak hanya di kepolisian, dia bahkan menyampaikan keluhannya ke Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam. Semua surat berisi keluhan tersebut, seperti tanda terima yang dikutip dari berita www.mediakontras.com, menunjukkan diserahkan pada tanggal 25 Maret 2024, lengkap dengan stempel/cap instansi serta tanda tangan penerima.

Menanggapi hal itu, kubu Dra. Joulla Jouverzine Benu, yang digugat perdata oleh Wenny Lumentut di PN Tondano, maupun pelapor di kepolisian, justru mempersilahkan mantan Wakil Wali Kota dan caleg yang gagal ke DPR RI itu, menyurat ke manapun dan ke siapa saja. Dikonfirmasi Selasa (30/4/2024) pagi, kuasa hukum Dra. Joulla Joverzine Benu, Rielen Pattiasina, BSc, SH, hanya menanggapinya dengan santai. “Silahkan dan lebih bagus lagi. Saya sangat senang jika Wenny Lumentut melakukan itu. Dia kirim surat atau mengadu ke siapa saja, saya tidak gentar, karena saya yakin di pihak yang benar dan tetap mengandalkan Tuhan yang saya imani,” ujar advokat sarat pengalaman dari Kantor Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans Jakarta itu.

Menurutnya, Dra. Joulla Jouverzine Benu telah sangat siap meladeni segala upaya Wenny Lumentut itu, baik di perkara perdata maupun pidana. “Wenny jual, kami sangat siap membelinya,” ujarnya lagi. Perkara 380/Pdt.G/2022/ PN Tnn ini telah diputus PN Tondano pada 9 November 2023 dan kemudian putusan banding oleh PT Manado pada 29 Januari 2024. Kini perkara itu sedang berproses kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Hanya saja, seperti diberitakan, Dra. Joulla Jouverzine Benu juga menempuh langkah-langkah hukum lain, semisal memasukkan pengaduan ke Badan Pengawas (Bawas) MA pada 20 November lewat surat No. 020/R&P/SPPS/XI/2023. Pengaduan ini kemudian ditindaklanjuti Bawas MA dengan meminta klarifikasi ke PN Tondano melalui surat yang ditandatangani Kepala Bawas MA, Sugiyanto, pada 28 Desember 2023. Tak hanya itu. Setelah laporannya di Polda Sulut masih dipending, menunggu selesainya kasus perdata, Dra. Joulla Joverzine Benu juga melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Mabes Polri, untuk perkara berbeda dengan yang dilaporkan di Polda Sulut. Hal-hal inilah yang mungkin membuat Wenny Lumentut minta perlindungan ke Kapolri, Kemeterian ATR/BPN dan Menko Polhukam. “Jika kemarin mainnya di tempatnya dia (Sulawesi Utara), sekarang sudah di tempat saya (Jakarta). Let’s play the game. Katanya macan, kok sekarang mengeluh dan minta suaka,” pungkas Rielen Pattiasina menanggapi surat ‘Wenny Lumentut’ itu. Belakangan, ketika dicek lagi pada Minggu (28/4/2024) sore, postingan soal surat ‘Wenny Lumentut’ ke Kapolri itu sudah tak ada. Demikian pula dengan akun ~ivan dengan nomor ponsel +628525547*, dari notifikasi di grup whatssap tersebut hanya tertulis “Kode keamanan Anda dengan ~ivan telah berubah. Ketuk untuk info selengkapnya”. Dan setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata yang bersangkutan sudah mendaftarkan nomor baru di platform itu.
“Kenapa Wenny Lumentut sebagai penggugat perkara perdata, yang kemudian menang di pengadilan tingkat pertama dan banding, dalam surat keluhannya itu mencantumkan perkara ini sebagai bahan pertimbangan,” ujar Rielen balik bertanya.
Soal laporan polisi di Polda, kata dia, itu hal berbeda dengan laporan di Bareskrim Polri. “Klien kami sah sebagai pemilik SHM tahun 2013 dan digugat Wenny dengan AJB tahun 2022, dan dia menang di PN dan PT. Meski dua putusan ini penuh dengan aroma tak sedap, tetap kami ladenin kok sesuai alur hukumnya,” tutur Rielen.
Sekarang, kata dia lagi, jika Wenny Lumentut merasa dirinya benar, hadapi saja proses hukumnya. “Kenapa (sekarang) minta perlindungan ke mana-mana, seakan-akan dia dizalimi. Lho, iya kan. Kami hanya melapor ke polisi tentang adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Wenny Lumentut, seperti apa penanganannya, itu (menjadi) tugas kepolisian. Wenny ladenin dong dengan gentle,” papar Rielen.
Apa alasan Wenny Lumentut menyurat ke Kapolri dan lembaga lain di Jakarta dengan keluhan-keluhan seperti itu, hingga saat ini tak diperoleh konfirmasi yang jelas. Karena seperti diuraikan di atas, Heivy Mandang, SH, selaku kuasa hukumnya, menolak memberi keterangan.(dki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami