Manado – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Manado kembali menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah bagi advokat baru tahun 2024.
Sebanyak 48 orang advokat baru Peradi itu dilantik Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Bun Yani, SH, MH, disaksikan Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa, SH, MH, Sekretaris Wens A. Boyangan, SH, MH, serta pengurus lainnya.
Sementara pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Asli Ginting, SH, MH, bersama dua hakim tinggi. Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilaksanakan dalam suatu sidang terbuka, Senin (27/5/2024) pagi, yang berlangsung di salah satu ruangan gedung PT Manado.
Dengan ketambahan 48 advokat baru ini, menurut Stevie Da Costa, SH, MH, di era kepemimpinannya bersama Sekretaris Wens A. Boyangan, SH, MH dan Bendahara Steven Gugu, SH, MH, sudah lebih dari 400 ahli hukum yang memilih berkarir di bidang advokat melalui Peradi pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
“Setiap kami melaksanakan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) maupun UPA (Ujian Profesi Advokat), jumlah peminatnya terus meningkat. Ini menjadi bukti jika banyak yang ingin berkarir sebagai advokat melalui Peradi kami,” ungkapnya.
Dalam pengarahannya, Wakil Ketua DPN Peradi, H. Bun Yani, SH, MH, menyambut gembira bergabungnya 48 advokat baru itu bersama Peradi. Namun demikian, dia juga mengingatkan agar para advokat tersebut tetap dan terus berpegang pada aturan hukum acara, etika di Peradi serta hukum yang berlaku di Indonesia.
DPN Peradi melalui perangkatnya di daerah, kata dia, secara rutin memantau, membina dan memberikan informasi berkaitan dengan perkembangan hukum di Indonesia dan internasional. “Etika dalam beracara itu penting dikuasai dan diterapkan semua advokat Peradi,” tambahnya saat ditemui seusai acara.
Sedangkan Ketua PT Manado Asli Ginting, SH, MH, mengatakan tugas dan peran seorang advokat sangatlah penting, karena badan peradilan di Indonesia itu mandiri serta tak dapat diintervensi lembaga lain.
Namun demikian, sambung Asli Ginting, pembelaan bagi klien yang wajib dijalankan advokat, bukan berarti dia dapat mengabaikan aturan hukum dan etika profesinya. “Dan yang tidak boleh diabaikan adalah kepentingan kliennya. Ada saat advokat boleh menerima imbalan atas jasanya, tapi ada waktunya juga jika (dia) harus probono, namun tetap melakukan tugasnya sebaik mungkin,” katanya.
Ginting lalu mencontohkan pelantikan advokat baru oleh DPN Peradi yang baru pertama kali ini di Manado dilakukan di kantor pengadilan, sebagai wujud pelayanan yang diinisiasi PT Manado dan Peradi. “Biasanya (pelantikan) dilaksanakan di hotel atau tempat lain. Dari pada sewa tempat lagi, di kantor ini panitianya tak perlu bayar sewa gedung,” tukasnya menutup sambutan.(dki)