Thu. Dec 12th, 2024

Siklus-indonesia.id, Gorontalo.- PERMAHI Gorontalo menilai BRI Unit Batudaa lamban dalam penyelesaian dugaan kelalaian atas nasabah di kecamatan bongomeme.

David Ahmad yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo dan pengurus DPC PERMAHI Gorontalo menjelaskan bahwasannya kasus ini seharusnya bisa di selesaikan secara internal bank karena bank BRI adalah bank yang tertua di Indonesia dan tidak perlu diragukan profesionalitasnya.

“Kami mengira bahwasannya Bank BRI itu Profesional, akan tetapi klarifikasi dari Kepala Unit BRI Batudaa malah berbanding terbalik, kami menilai BRI malah memberikan tanggung jawab ke Polda Gorontalo”, ungkapnya pada awak media siklus-indonesia.id, Rabu,04/09/2024.

Ia pun menambahkan bahwasannya BRI seharusnya bergerak sama-sama dalam penyelesaian kasus ini bukan malah melemparkan tanggung jawab dalam penetapan tersangka.

“Seharusnya BRI Unit Batudaa bergerak sama-sama dengan Polda Gorontalo, bukan seakan akan hanya menunggu hasil dari Polda lalu akan bergerak sehingga kami menilai untuk kasus ini dibebankan ke Polda Gorontalo bukan malah ada itikad baik untuk mengganti kerugian Nasabah”, tambahnya.

David menjelaskan  dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha harus mengganti rugi atas kerugian konsumen karena BRI adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang keuangan.

“Pada Pasal 19 Ayat 1 menjelaskan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

“Sebagai Komitmen untuk mengawal kasus ini kami mendorong Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta Bank Indonesia dan OJK agar mengirim tim untuk mengusut tuntas kasus ini, kalau perlu copot aja kepala cabangnya sekalian karena dinilai lamban dalam penanganan kasus ini”. Pungkasnya.(msl)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami