Seorang perempuan berinisial SYM alias Nia dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan bermodus kerja sama usaha simpan pinjam.
Korban JGA alias Jerry, merasa tertipu setelah mengalami kerugian finansial sebesar kurang lebih 500 juta rupiah.
Kasus ini bermula pada November 2019 silam, dimana SYM menghubungi Jerry dengan tawaran kerja sama usaha simpan pinjam.
Dalam tawarannya SYM mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen dari modal yang diberikan Jerry.
Tergiur dengan janji keuntungan tersebut Jerry memulai investasi dengan modal awal sebesar 5 juta rupiah.
Seiring berjalannya waktu dana yang diserahkan Jerry terus bertambah hingga mencapai total 500 juta rupiah pada tahun 2021.
“Berdasarkan perjanjian dana tersebut seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga sebagai bagian dari usaha simpan pinjam. Namun sejak SYM mulai sulit dihubungi saya merasa curiga dan mencoba mencari informasi,” ujar Jerry, Kamis (07/11/2024).
Namun setelah mendapatkan informasi diketahui dana yang seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga tidak seluruhnya digunakan sesuai kesepakatan awal.
“Akibatnya saya merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, untuk mendapatkan keadilan atas kerugian saya,” paparnya.
Diketahui kasus ini tengah dalam penanganan pihak Polres Gorontalo Kota, dengan nomor laporan STTLP/127/V/2024/SPKT/RES-GTLO KOTA, pasca dilaporkan pada Mei 2024 lalu.
Jerry berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti untuk memberikan kejelasan atas kerugian yang dialaminya dalam kasus tersebut (Red).