SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorut – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di hutan wilayah Kabupaten gorontalo utara dan sekitarnya hingga kini masih marak, hal ini diketahui dari adanya tumpukan kayu yang beroperasi di Desa limbato dan desa papua langi Kecamatan Tolinggula.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan selasa, (3/4/23) nampak disekitar lokasi tersebut, terdapat kayu yang sudah ditumpuk dan menunggu mobil truck untuk diangkut ke wilayah kota gorontalo.
Pertanyaanya, Apa mungkin aparat penegak hukum (APH) tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut di wilayah hukumnya.
Dengan adanya temuan tersebut diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait dibidangnya agar menindak tegas para pelaku pembalakan liar yang berada di desa limbato dan desa papua langi.
Masalah pembalakan liar yang terjadi di kabupaten gorontalo utara merupakan masalah serius yang harus diperhatikan agar kiranya kedepan tidak ada lagi.
Terkait pembalakan liar yang terjadi selama ini, tim awak media berusaha menemui kepala desa papua langi Alpian Bano untuk konfirmasi hal tersebut.
Sesuai fakta yang ada dilapangan, menurut kepala desa Alpian Bano bahwa untuk pengambilan kayu ini masih masuk termasuk di kawasan lokasi lahan warga.
“Memang diakui bahwa aktivitas penebangan kayu yang ada di desa papua langi memang ada, mengingat sebagian warga setempat mata pencaharianya bersumber dari kayu,” ucapnya
Saat di sentil mengenai ijin lokasi, kepala desa mengakui bahwa dari tahun 2017 memang ijin lokasi sudah tidak ada lagi.
“Saya berharap kepada pihak – pihak yang berwenang, kiranya solusi apa yang harus dilakukan kepada warga desa papua langi sehingga tidak ada polemik seperti ini, ” tutur kades.
Sementara itu, kepala KPH wilayah IV Sjamsul Bahri Saman S,Hut. M,Sc saat dihubungi mengatakan sangat respon dengan adanya laporan dari rekan media terkait aktivitas illegal logging yang ada di desa limbato dan desa papua langi.
” Terima kasih atas laporan yang disampaikan ke saya, dan ini menjadi atensi saya untuk mengambil tindakan tegas dilapangan jika ada aktivitas illegal logging disana, ” tegas sjamsul.
Lebih lanjut Sjamsul menambahkan, bahwa Ia mengklaim kesulitan untuk melakuan pengawasan dilapangan, karena keterbatasan personel dilapangan.
“Jadi upaya patroli tetap dilakukan, namun keterbatasan polhut dan luas kawasan hutan yang cukup luas sehingga sulit kami jangkau, olehnya itu kami butuh informasi seperti ini sehingga terbantu dengan laporan dari rekan media, ” tandasnya.
Persoalan illegal logging yang ada di kabupaten gorontalo utara telah di maksimalkan dan tetap dilaksanakan.
“Mulai dengan tindakan premtif yang kita jalankan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat, patroli pengamanan hutan serta Kesadaran masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu, dan salah satu kendala kami ketika dilapangan menghadapi ada oknum aparat yang terlibat dalam hal ini, ” imbuhnya. (12 3 0)