SIKLUS-INDONESIA.ID, Nabire/Papua Tengah – polres nabire berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang telah mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000, adapun pelaku masing-masing berinisial FL(28)laki-laki, dan 2 teman wanita SA(28) dan MM(22), dari 3 pelaku polisi berhasil mengamankan sejunlah 47 lembar uang pecahan 50.000 yang diduga uang rupiah palsu dengan nomor seri RQ5262850
Salah satu saksi Ribut menuturkan, “Pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pkl 08.00 Wit Saksi yang sedang berjualan di kios miliknya mendapati pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp.50.000 ( lima puluh rubu rupiah ) yang di gunakan untuk membeli 1 bungkus rokok Nation Bold. saat itu saksi belum menyadari bahwa uang yang digunakan pembeli dengan pecahan tersebut adalah uang palsu. Saksi Ribut Lestari menyadari bahwa saat memberikan uang kembalian kepada pengunjung/pembeli di kios.Kemudian pembeli tersebut menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepadanya dengan pecahan nominal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah uang palsu, ” tutur ribut.
Adapun dalam menjalankan aksinya, 3 tersangka tersebut membeli barang dengan menyelipkan uang palsu tersebut ke dalam uang rupiah yang asli sehingga seolah-olah terlihat semuanya uang rupiah asli.
Dari hasil laporan masyarakat tersebut, aparat kepolisian polres nabire langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pengedar uang palsu.
Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Hardiyka, S.T.K.,S.I.K., mengatakan
” Kami menghimbauan kepada masyarakat di kabupaten nabire agar lebih jeli khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat di cek kembali jangan sampai yang dibelanjakan uang palsu dan lebih berhati-hati apabila kemudian menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdeka, ” Himbau Kasat.
Lebih lanjut kasat reskrim menambahkan,
” Dengan adanya peredaran uang palsu ini kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila ada kasus seperti ini terjadi di wilayah hukum polres nabire kami masih melakukan pendalaman lagi terkait asal usul uang palsu tersebut, ” Tegasnya.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, meraka akan dikenakan pasal berlapis UU no 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu, dengan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Suprapto)