Thu. Dec 12th, 2024

SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo. – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh Oknum Mantan Camat Batudaa MTA sudah hampr sebulan dilaporkan oleh Korban dan Kuasa Hukumnya ke pihak Polda Gorontalo untuk diproses hukum.

Suslianto, SH., MH selaku Kuasa Hukum kepada media siklus-indonesia.id menyampaikan jika pihaknya akan mendatangi Polda Gorontalo guna berkordinasi dengan Penyidik dalam hal penuntasan laporannya, Selasa, 14/11/2023.

“Kami ingin sampaikan jika laporan kami masih berjalan, dan sesuai rencana kami akan kembali mendatangi pihak Penyidik Polda Gorontalo untuk berkordinasi dan mengecek perkembangan dari kasus yang telah kami Laporkan. In Syaa Allah esok,” Ucap Suslianto.

Suslianto, SH., MH bersama para Advokat Concessa Law Firm saat menggelar Jumpa Pers beberapa waktu lampau (Foto. Siklus)

Sebelumnya Oknum Mantan Camat Batudaa inisial MTA diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap bawahannya di Kantor Camat Batudaa. Oknum Camat Batudaa dengan inisial MTA tersebut dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bawahannya dengan inisial KUB.

Suslianto menjelaskan jika Ia telah mendampingi Kliennya selaku korban dan telah melaporkan Oknum Camat Batudaa tersebut pada 18 Oktober 2023. Suslianto juga menegaskan jika Terduga Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS).

Pengacara muda yang saat ini menjadi Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Gorontalo ini, membeberkan kronologis kejadian bermula saat korban KUB di ajak pelaku ke dalam ruangannya dengan alasan ada yang perlu di bicarakan. Namun, saat berada dalam ruangan, tiba-tiba pelaku memeluk korban dari belakang dan langsung mencium dan menyentuh bagian dada atau area sensitif dari korban.

“Kejadian itu berlangsung pada Jum’at, 29 September 2023 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban mau absensi pagi, namun sudah mendapatkan kekerasan seksual dari oknum Camat Batudaa,” Jelas Suslianto.

Menurut keterangan korban kata Suslianto, aksi cabul pelaku bukan hanya itu saja. Ada beberapa orang juga yang menjadi korban kekerasan seksual dari pelaku.

“Sebelumnya, korban mendapatkan informasi soal perbuatan pelaku ke beberapa staf Kantor Camat Batudaa. Tapi, korban tidak percaya soal informasi tersebut. Namun, ketika perlakuan itu terjadi kepada klien kami, barulah klien kami langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Gorontalo,” ujarnya.

Suslianto dan Tim Kuasa Hukum di Concessa Law Firm meyakini jika pihak Polda Gorontalo akan serius menyelesaikan kasus yang dialami Kliennya. “Kami meyakini dan menaruh kepercayaan kepada Polda Gorontalo akan serius menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau (Red: Pengadilan),” Pungkas Suslianto.

Penulis : Susanto Kadir | Editor : Redaksi

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami