Mon. Oct 21st, 2024

Tondano – Jolla Jouverzine Benu dan Olfie Benu, Rabu (15/11/2023) mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang memenangkan gugatan Wakil Wali (Wawali) Kota Tomohon (kini mantan), Wenny Lumentut.

Perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn itu adalah gugatan yang diajukan Wenny Lumentut atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013, milik Jolla Jouverzine Benu, bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022.

Putusan Majelis Hakim PN Tondano yang memenangkan Wenny Lumentut, itu diketuai Nur Dewi Sundari, SH, dan dua anggota masing-masing Dominggus A. Paturuhu, SH, MH, dan Steven C. Walukouw, SH, dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (9/11/2023) lalu.

Rielen Pattiasina, BSc, SH, dari Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans, yang menjadi kuasa hukum para tergugat, menyatakan pihaknya melakukan banding karena ada banyak isi putusan itu yang tidak sesuai fakta, bukti dokumen dan keterangan saksi di persidangan.

“Kita tetap hormati putusan hakim, tapi kita juga harus menempuh banding atas banyak hal yang tak sesuai dalam putusan itu,” ujarnya.

Ditanya peluangnya pada tingkatan banding, Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi, ini hanya berujar, “Saya yakin masih banyak hakim yang baik.”

Untuk itu, jelas Rielen Pattiasina, tim kuasa hukum yang terdiri dari dirinya sendiri diperkuat Arief Ridho Wegitama, SH, Sharon Shandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH, tengah mempersiapkan memori banding untuk menyanggah putusan tersebut.

Menurut dia, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan timnya dalam menyiapkan memori banding gugatan Wenny Lumentut itu. “Biasa aja. Yang pasti, kita sudah sangat siap,” tukasnya.

Dalam gugatannya, Wenny Lumentut yang mencantumkan status pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon itu, ikut menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, dua orang notaris, dan Pemerintah Kota Tomohon sendiri, yakni Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua, sebagai turut tergugat.

Akta pernyataan banding atas putusan majelis hakim PN Tondano itu sudah terdaftar di Kepaniteraan pada Rabu (15/11/2023) dengan nomor register 891/SK/2023/ PN Tnn dan 892/SK/2023/PN Tnn, yang ditandatangani Panitera, Rietha Verra Karouw, SH. (dki)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami