SIKLUS-INDONESIA.ID, Gorontalo Utara. – Salah seorang masyarakat Dusun Buloila Kiki Desa Kikia, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Saprin M. Tangahu, mengeluhkan sikap dan pelayanan Kepala Desa Kikia yang dinilai mempersulit dalam pengurusan surat keterangan waris.
Dihubungi media siklus-indonesia.id, Senin, 20/11/2023, Saprin M. Tangahu, menjelaskan persoalan tanah warisan kakeknya yang diduga telah diserobot oleh oknum penggarap, yang ditangani oleh Kepala Desa Kikia telah berlarut-larut tanpa ada solusi yang jelas dan kepastian hukumnya. Saprin mengungkap Oknum Kades Kikia terkesan mempersulit urusan mereka saat mau mengurus surat-surat yang diperlukan.
“Karna di Desa tidak ada penyelesaian, sampe sudah di kecamatan juga tidak ada penyelesaian, maka torang somo selesaikan saja persoalan tanah li Opa ini lewat jalur pengadilan, dan torang siap Pak, karna torang ada surat,” tutur Saprin.
Sayangnya kata Saprin, saat sedang mengurus surat keterangan waris dari desa untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris, ia bersama ayahnya Masrin M. Tangahu harus terkendala dengan pelayanan Kepala Desa Kikia yang enggan menandatangani surat keterangan waris tersebut.
“Padahal, sebelum ada minta tanda tangan pa dorang Papa pe sudara-sudara, masih ada ba singgah dulu di rumah li Ayah, ada bilang akang tentang itu surat. Baru ti Ayah bilang, dia tidak mo ba tanda tangan kalo ahli waris yang lain bulum ba tanda tangan, tapi setelah ahli waris samua so ba tanda tangan, ti Ayah tetap tidak mau ba tanda tangan,” kata Saprin.
Lebih lanjut Saprin menjelaskan, sikap Kepala Desa Kikia yang enggan menandatangani surat keterangan waris, menghambat keluarganya untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemillikan tanah warisan dari kakeknya itu.
“Torang ini kasiang mo gunakan torang pe hak sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum. Tapi sayangnya terhambat dengan Kepala Desa yang tidak mau tanda tangan surat keterangan waris. Daripada masalah tanah ini berlarut larut dan somo jadi konflik, makanya somo lewat jalur pengadilan saja supaya ada kepastian hukum,” jelas Saprin.
Saprin menambahkan, sebagai masyarakat dirinya bersama orang tuanya berharap DPRD Gorut dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut dapat memberikan pembinaan terhadap Kepala Desa Kikia.
“Torang juga berharap Pak, Pak Bupati dapat menegur Kepala Desa Kikia. Begitu juga dengan Pak Hamzah Sidiq, kami berharap Pak Hamzah Sidiq yang selalu ba dengar aspirasi masyarakat, dapat menindaklanjuti ini. Kalo bukan sama Pak Bupati dan ke Pak Hamzah Sidiq selaku wakil rakyat, kemana lagi torang ini mo mengeluh kasiang, sedangkan yang torang anggap sebagai orang tua di desa saja tidak bisa diharapkan,” pungkasnya.
Kepala Desa Kikia, Sadri M saat dikonfirmasi oleh media siklus-indonesia.id, dengan nada kesal serta seolah-olah tidak senang dihubungi wartawan, dengan nada berat menerangkan jika pihaknya memang tidak melayani atau tidak menanda-tangani permohonan surat keterangan ahli waris yang dimohonkan oleh Saprin M. Tangahu dikarenakan Saprin M. Tangahu ataupun orang tuanya Masrin Tangahu tidak menjelaskan siapa pewaris serta ukuran dan batas-batas tanah juga tidak jelas.
“Tidak jelas siapa pewaris deng ukuran sama batas-batas tanah tidak jelas pak,” Ucap Sadri seraya menutup telpon tanpa mengucap salam.
Media siklus-indonesia.id masih berusaha menghubungi kembali untuk memperjelas alasan atau tanggapan Kades, namun hingga berita ini kami tayangkan yang bersangkutan enggan mengangkat telepon.
Penulis : Susanto K | Editor : Redaksi