SIKLUS-INDONESIA.ID, .Nabire – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Nabire telah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H. membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Meddylyn Elishabeth Maniagasi, S.H.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba IPTU Exaudio P. Raja Hasibuan, S.Tr.K.,M.H. mengatakan, tersangka yang diserahkan adalah inisial DE, seorang pelajar/mahasiswa asal kampung Tablasupa, Distrik Depapre Kabupaten Jayapura. Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Kedua Pasal 111 ayat (1) atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain 7 (tujuh) paket/bungkus sedang narkotika jenis ganja , 1 (satu) lintingan Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) kantong plastik sedang warna hitam,” tutupnya. (*)