Siklus-Indonesia.id, Gorontalo — Dua tersangka dalam kasus dugaan pengolahan emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, berinisial C.Y.N. dan P.L., hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.
Sebelumnya, pihak keluarga kedua tersangka dikabarkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum mereka.
Keduanya diduga memiliki peran sebagai pemodal dan kepala kongsi dalam aktivitas pengolahan emas yang tengah ditangani oleh Polda Gorontalo.
Informasi mengenai pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima redaksi. Untuk memastikan kebenarannya, awak media menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, melalui pesan WhatsApp seperti dikutip dari laman Go Times.id
Dalam keterangannya, Maruly membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum kedua tersangka.
“Memang ada permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Namun sampai saat ini dua orang tersangka tersebut masih ditahan di Rutan Polda Gorontalo,” jelas Maruly melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/10/2026).
Dengan demikian, meskipun permohonan penangguhan penahanan telah diajukan, status kedua tersangka masih tetap menjalani penahanan hingga waktu konfirmasi tersebut.
Perkembangan selanjutnya terkait permohonan penangguhan penahanan maupun proses hukum terhadap kedua tersangka masih menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. (*)
