Thu. Jan 23rd, 2025

SIKLUS-INDONESIA.ID, Limboto. – Tim Kuasa Hukum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dibuat oleh pihak Polres Gorontalo di Pengadilan Negeri Limboto, Senin, 26/08/2024.

Sebelumnya Polres Gorontalo pada sekitar bulan Juli 2023 bertempat di Bandar Udara Djalaludin Gorontalo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang lelaki inisial M yang merupakan warga Kalimantan Barat, yang diduga kuat membawa dan/atau emas puluhan kilogram tanpa izin, puluhan batangan emas itu ditengarai akan diselundupkan keluar Gorontalo tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pasca OTT tersebut dalam pengembangannya pihak Polres Gorontalo yang dalam hal ini menjadi Termohon Praperadilan meningkatkan kasus aquo ke tahap penyidikan pada tanggal 27 Juli 2023 dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yakni lelaki inisial M dan DSJ, keduanya berasal dari Kalimantan Barat. Disamping menetapkan keduanya sebagai tersangka pihak Polres Gorontalo yang saat ini menjadi Termohon Praperadilan juga melakukan penahanan dan penyitaan. Diketahui puluhan kilogram emas itu disita oleh Polres Gorontalo untuk dijadikan sebagai Barang Bukti dan guna kepentingan peradilan.

Kemudian pada tanggal 10 April 2024, tiba-tiba secara mengejutkan pihak Polres Gorontalo selaku Termohon Praperadilan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dimanan dalam pertimbangannya pihak Polres Gorontalo beralasan jika terhadap kasus tersebut ternyata bukanlah peristiwa pidana, sehingga perlu dihentikan penyidikannya.

APRI Provinsi Gorontalo atas penghentian kasus pidana yang bermula dari OTT kemudian melakukan investigasi mengenai hal ikhwal dihentikannya penyidikan, APRI menduga jika SP3 yang diterbitkan oleh pihak Polres Gorontalo tidak beralasan hukum dan ada kemungkinan melanggar ketentuan hukum acara pidana atau KUHAP, bahkan APRI menilai pihak Polres Gorontalo mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada.

“Ada dugaan pihak Termohon yakni Polres Gorontalo dalam menerbitkan SP3 tersebut tidak sesuai hukum acara pidana, bahkan mereka sepertinya mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti” Jelas Susanto Kadir dalam realesenya ke siklus-indonesia.id yang merupakan salah Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan.

Lebih lanjut, Pengacara yang saat ini menjadi Direktur LBH Limboto, menegaskan bahwa APRI melalui kuasa hukum dalam permohonan praperadilan tersebut bertujuan semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum semata.

“Jadi kami disini terangkan kepada publik wabilkhusus pihak Termohon bahwa APRI tidak ada niat lain semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum semata. Jadi jelas ya, APRI itu maju ke pengadilan untuk kepentingan penegakan hukum semata” Pungkasnya.

Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh APRI terdaftar dengan Register Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN Lbo, Tanggal 26 Agustus 2024. Awak media siklus-indonesia.id hingga saat ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi ke pihak PN Limboto kapan praperadilan tersebut akan disidangkan (msl).

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami