Siklus-Indonesia.Id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal suap besar dalam proyek pembangunan infrastruktur. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore, 28 Juni 2025, KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara terkait dugaan suap dalam pengaturan proyek jalan dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Kegiatan ini menyasar dua instansi besar, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang berasal dari kalangan pejabat dan pihak swasta.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya indikasi proyek infrastruktur berkualitas rendah di Sumatera Utara. Setelah dilakukan penelusuran selama beberapa bulan, tim KPK menemukan adanya pergerakan dana mencurigakan sebesar Rp2 miliar yang ditarik oleh pihak swasta, yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan proyek jalan.
“Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT dan berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta, yang merupakan bagian dari dana suap Rp2 miliar tersebut. Sisa uang lainnya diduga telah disalurkan kepada pihak-pihak terkait, dan kini tengah dalam proses penelusuran lebih lanjut,”ujar Asep.
Asep menyebut, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mengatur proses e-katalog secara tertutup dan manipulatif, agar perusahaan tertentu menjadi pemenang proyek jalan.
Dikutip dari Hukum.ID, Beberapa proyek yang berhasil diungkap antara lain berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, seperti pembangunan Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua, serta preservasi dan rehabilitasi jalan di kawasan Simpang Pal 11 untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Sementara dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut, proyek yang menjadi sasaran suap meliputi pembangunan Jalan Sipingot – Batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai Rp96 miliar dan Jalan Kutaimbaru – Sipingot senilai Rp61,8 miliar. Total proyek yang diatur dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar, dan jika dibiarkan berlanjut, potensi suap yang dapat terjadi diperkirakan mencapai Rp46 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari sisi penerima suap, terdapat tiga pejabat yaitu TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HEL, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Sementara itu, dari pihak swasta, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KIR, Direktur Utama PT DNG dan RAI, Direktur PT RN yang juga merupakan anak dari KIR. KIR dan RAI disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12B dari Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juni 2025 hingga 17 Juli 2025. KPK juga telah meminta agar perusahaan-perusahaan milik para tersangka tidak dilibatkan dalam proses lelang lanjutan atas proyek-proyek jalan tersebut, guna membuka peluang bagi perusahaan yang lebih kredibel untuk mengerjakan proyek infrastruktur secara bersih dan berkualitas.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan indikasi korupsi ini. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau masyarakat di daerah lain untuk aktif melapor jika menemukan indikasi tindak pidana korupsi serupa. KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa adalah salah satu sektor paling rawan, sehingga perlu pengawasan berlapis. Selain penindakan, KPK juga akan melanjutkan upaya pencegahan dan pengawasan melalui koordinasi, supervisi, serta edukasi ke daerah.
“Penangkapan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Asep.
(*)