Fri. Jul 4th, 2025

Siklus-Indonesia.Id, Nabire /Papua Tengah – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire mengamankan seorang narapidana yang selama ini jadi buronan atas kasus korupsi pekerjaan pembangunan bendung, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari dana APBD 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nabire.
 
Buronan yang diamankan itu bernama, Muh Nasri (47), selaku Direktur PT Planet Beckam. Nasri ditangkap di Jalan Teratai, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Kamis (3/7/2025) dini hari.
 
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi dalam keterangan resminya.
 
Atas perbuatan terpidana, negara disebut mengalami kerugian senilai Rp.10.266.986.500 atau Rp 10 miliar lebih. Perbuatan tindak pidana korupsi Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya bernama Muh Amir Nurdin (46), selaku Direktur CV Dammar Jaya.
 
Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018.
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
 
“Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500, yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Serta memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ungkapnya.
 
Saat diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk dilakukan proses eksekusi.
 
Soetarmi juga mengungkapkan, penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami