Siklus-Indonesia.Id, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Polda Sulawesi tengah, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H.,
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kos di Desa Bahomohoni.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan inisial AK (45) di tempat kejadian dan menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Komang.
Selain lima sachet sabu dengan berat bruto 1,10 gram, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap (bong) dan satu dompet berwarna hitam sebagai barang bukti. Terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun. (DRM)