Siklus Indonesia.Id, Gorontalo – Sejumlah warga yang didampingi tim hukum dari Digdaya Perwakilan Netizen (DPN) resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo guna melayangkan laporan polisi terhadap PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance), Jumat (29/05/2026).
Kedatangan para pelapor tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan kerugian serta dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.
Dalam proses pelaporan itu, pihak pelapor bersama kuasa hukumnya terlihat menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi dan administrasi lainnya kepada petugas SPKT Polda Gorontalo untuk melengkapi laporan resmi yang diajukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, laporan tersebut diterima langsung oleh petugas piket pelayanan terpadu dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen maupun keterangan dari pihak pelapor.
Perwakilan tim kuasa hukum DPN, Rahmawati R, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi. Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum,” ujar Rahmawati R kepada awak media.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum lainnya, Awaludin Habibie, menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah dokumen dan data pendukung yang dinilai dapat memperkuat laporan yang telah disampaikan ke Polda Gorontalo.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum bagi para pihak yang merasa dirugikan,” kata Awaludin Habibie.
Dikutip dari Temperaknews.my.Id, hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan masih berlangsung di hadapan penyidik kepolisian. Sementara itu, rincian terkait materi kerugian, kronologi lengkap perkara, maupun pasal yang dilaporkan belum dipublikasikan secara menyeluruh demi menjaga kelancaran proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait guna memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan. (*)
