Mon. Jun 1st, 2026

Siklus-Indonesia.Id, Nabire – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini menegaskan bahwa kejahatan jalanan kategori 3C—pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah hukum.

Pengungkapan kasus 3C sepanjang Semester I tahun 2026 disampaikan langsung oleh kapolda
dihadiri pejabat teras utama polda papua tengah
saat konferensi pers, senin (1/6/2026).

Menurutnya, hampir seluruh wilayah kepolisian di Indonesia menghadapi persoalan serupa. Namun, strategi penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat di masing-masing daerah.

“Kita ingin sejak Januari sampai Mei ini, dalam setiap penegakan hukum, langkah yang kita kedepankan adalah pendekatan persuasif. Artinya, pelaku yang kita tangkap tidak menimbulkan perlawanan yang berujung pada kekerasan atau tindakan lain yang tidak diinginkan. Karena sebelumnya kami telah melakukan pendekatan kepada masyarakat serta sosialisasi terkait penegakan hukum
,”beber kapolda.

Kapolda menjelaskan, dari total 307 laporan polisi yang diterima, sebanyak 156 kasus merupakan pencurian dengan kekerasan (curas
), 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat
), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Untuk kasus curas, sebanyak 144 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 12 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 17 tersangka. Selain itu, tiga perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dua perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Saya pikir pelaku-pelaku yang berhasil kita tangkap belakangan ini semuanya dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Tindakan tegas terukur yang dalam kondisi tertentu dapat melibatkan penggunaan senjata api dan sebagainya terus kami minimalisir. Puji Tuhan dan Alhamdulillah, masyarakat dapat bekerja sama dengan baik sehingga para pelaku bisa diserahkan kepada kepolisian secara baik-baik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,
”ungkapnya.

Pada kasus curat, tercatat 31 laporan polisi dengan 23 perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sementara delapan perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah P-21 dan satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *