Siklus-Indonesia.id, Gorontalo Utara – Praktik pembalakan liar di kawasan Desa Papua Langi dan Desa Cempaka Putih, Kabupaten Gorontalo Utara, kini semakin merajalela dan tidak terkendali. Ironisnya, maraknya perusakan hutan tersebut berlangsung seakan tanpa ada upaya penindakan dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait yang justru terkesan bungkam dan diam saja.
Warga setempat menyampaikan kekhawatiran sekaligus kemarahan karena aktivitas penebangan kayu secara liar berjalan terang-benderang, bahkan berani dilakukan siang hingga malam hari. Truk-truk bermuatan kayu bulat terlihat terus-menerus keluar masuk kawasan hutan kedua desa tersebut tanpa ada yang memeriksa maupun menghentikan.
“Setiap hari kami saksikan sendiri truk lewat membawa kayu hasil tebangan liar. Kami heran dengan aktivitas mereka tanpa ada rasa takut, dan kami menilai Aparat penegak Hukum tidak memberikan tindakan tegas bagi para pelaku seakan diam saja di tempat, seolah tidak melihat apa yang terjadi di depan mata,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (16/8/2026).
Kekhawatiran warga semakin bertambah karena lahan hutan yang berfungsi sebagai penahan tanah dan sumber air kini semakin gundul. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan jiwa serta harta benda masyarakat di sekitar kawasan.
Lebih dari itu, pembalakan liar ini jelas merugikan keuangan negara dan merusak kekayaan alam yang seharusnya dijaga untuk kepentingan bersama. Warga mempertanyakan ke mana perginya kewajiban para penegak hukum untuk melindungi sumber daya alam dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi secara terang-terangan di wilayah hukum mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara terkait maraknya pembalakan liar tersebut. Warga pun berharap pihak berwenang tidak terus-menerus diam, melainkan segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas agar kerusakan hutan tidak semakin parah. (OTN)
