Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo Utara –
Aktifitas pengolahan Tambang emas di desa Hulawa Kecamatan Sumalata, diduga ilegal menggunakan Tong berbahan merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya, seperti sianida (B2).
Keberadaan Tong dilokasi tersebut semakin hari makin meresahkan, ada beberapa unit tong berukuran raksasa dijumpai di sepanjang sungai, karena lokasinya tidak jauh dari areal persawahan, bahkan kian dekat ke pemukiman warga.
Adanya Aktifitas tambang Tong menggunakan bahan beracun ini, mendapat sorotan dari Sahrul Lakoro selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Gorontalo meminta (PERMAHI).
Kepada Media, Sahrul meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolres Gorontalo Utara untuk menangkap pemilik Tong dan menghentikan penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida dalam kegiatan pertambangan di desa Hulawa kecamatan sumalata.
“Tangkap Pemilik Tong dan Beberapa kelompok yang ikut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan merkuri dan sianida sebagai cara mengurai endapan emas dari batu atau pun tanah,” Kata Sahrul dengan nada tegas, kamis, (03/07/2025)
Lanjut Sahrul, yang juga berprofesi sebagai Aktivis ini, menilai Aktifitas tambang menggunakan Tong yang ada di desa Hulawa karena akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum.
Mestinya, bahaya merkuri yang mengintai masyarakat, harusnya menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.
“Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas terhadap para pelaku perusak lingkungan. Sebab, tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum, melindungi masyarakat dari limbah merkuri dan sianida, berarti juga melindungi warga khususnya dari bahaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit, dan kanker,” Tegas Sahrul.
Untuk itu, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemilik Tong.
“Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat,
akan dampaknya bahaya lingkungan akibat ulah para pelaku perusak lingkungan,”Pungkas Sahrul.
Dari pantauan dilapangan, pemilik Tong yang diduga tidak memiliki ijin, tidak memikirkan dampak lingkungan yang akan dirasakan oleh warga masyarakat sekitarnya. kolam kolam raksasa tempat pembuangan limbah dari pengolahan emas itu terlihat dibiarkan begitu saja penuh, dan jika musim penghujan tiba, ditakutkan melimpah dan mencemari sungai dan sekitarnya. (OTEN)