Siklus-Indonesia – Pernyataan pemerintah yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lebih mendesak dibanding penciptaan lapangan kerja, sebagaimana diberitakan media, patut dipahami sebagai pilihan arah kebijakan, bukan sekadar perbedaan teknis pembangunan. Namun pilihan tersebut membuka ruang kritik yang sah, terutama ketika dihadapkan pada realitas sosial berupa menyempitnya kesempatan kerja dan munculnya fenomena warga negara Indonesia yang masuk dinas militer negara asing untuk memperoleh penghidupan.
Fenomena tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai persoalan loyalitas kebangsaan atau pelanggaran hukum semata. Dalam konteks sosial-ekonomi, ia lebih tepat dibaca sebagai indikator tekanan struktural yang dihadapi sebagian warga negara. Ketika kesempatan kerja terbatas dan jaminan hidup layak sulit dijangkau, sebagian individu terdorong mencari alternatif penghidupan di luar jalur yang lazim, termasuk pilihan-pilihan ekstrem.
Konstitusi Indonesia memberikan kerangka yang jelas dalam membaca persoalan ini. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Norma tersebut menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar preferensi kebijakan. Dalam kerangka ini, pekerjaan berfungsi bukan hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai penopang martabat, stabilitas sosial, dan ikatan antara warga dan negara.
Program MBG memiliki tujuan yang sah dalam konteks pemenuhan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, ketika program tersebut diposisikan sebagai lebih mendesak daripada penciptaan lapangan kerja, muncul risiko pergeseran orientasi pembangunan. Bantuan sosial yang bersifat konsumtif, betapapun pentingnya, tidak dapat menggantikan fungsi struktural pekerjaan sebagai fondasi kesejahteraan jangka panjang.
Situasi menjadi problematis ketika negara, di satu sisi, menunda prioritas penciptaan kerja, namun di sisi lain menegaskan sanksi hukum terhadap WNI yang masuk dinas militer negara asing. Pendekatan yang menitikberatkan pada penegakan loyalitas, tanpa diimbangi pemenuhan hak dasar secara memadai, berpotensi melahirkan ketegangan antara kewajiban warga negara dan tanggung jawab negara.
Fenomena WNI dalam dinas militer asing seharusnya mendorong evaluasi kebijakan ketenagakerjaan secara menyeluruh, bukan semata respons hukum yang reaktif. Selama struktur ekonomi nasional belum mampu menyediakan kesempatan kerja yang adil dan bermartabat, pilihan-pilihan ekstrem akan tetap muncul sebagai konsekuensi sosial yang tidak terhindarkan.
Negara kesejahteraan tidak diukur dari besaran bantuan yang didistribusikan, melainkan dari kemampuan negara menciptakan kesempatan hidup yang berkelanjutan. Bantuan sosial berperan sebagai jaring pengaman, bukan pengganti keadilan struktural. Tanpa penciptaan lapangan kerja yang memadai, kebijakan bantuan hanya akan meredam gejala, bukan menyelesaikan persoalan.
Ketika negara semakin fokus pada fungsi distribusi, sementara sebagian warganya mencari penghidupan hingga ke medan perang asing, kritik yang patut diajukan bukan kepada pilihan individu semata, melainkan pada arah kebijakan publik. Rakyat tidak hanya membutuhkan pemenuhan kebutuhan hari ini, tetapi juga jaminan masa depan yang layak.
Dalam negara hukum, jaminan tersebut bermula dari satu prinsip mendasar yaitu hak atas pekerjaan.
