SIKLUS-INDONESIA.ID, Tondano. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, atas tiga tergugat dan lima turut tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah di Talete, Kota Tomohon. Namun, kuasa hukum para tergugat meyakini perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
“Jalan masih panjang dan banyak jalan menuju Roma,” ujar Rielen Pattiasina, BSc, SH, kuasa hukum Jolla Jouverzine Benu, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013, yang digugat Wenny Lumentut, bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022.
“Meski ada banyak hal yang janggal, yang tidak sesuai fakta sidang, tapi kita menghormati putusan hakim itu, dan ini kan belum final juga kan,” katanya santai atas putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang, Kamis (9/11/2023) itu.
Menurut Rielen, salah satu yang tidak disentil Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari, SH, dan dua anggota, masing-masing Dominggus Pattiruhu, SH, dan Steven Walukouw, SH, adalah kesaksian Jefry Kalalo, saksi terakhir yang diajukan Heivy Mandang, SH, kuasa hukum Wenny Lumentut, Wakil Wali Kota Tomohon, yang belum lama ini mengundurkan diri karena mencalonkan diri ke DPR RI itu.
Dalam sidang 4 Oktober 2023, saksi Jefry Kalalo tegas-tegas menyatakan jika obyek yang dipermasalahkan Wenny Lumentut-yang dalam gugatannya mencantumkan status pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon-adalah milik keluarga Kalalo dan tidak pernah dijual kepada Wenny Lumentut.
Demikian pula, dalam sidang itu, saksi juga menegaskan, jika tanah yang dibeli Wenny Lumentut dari keluarga Piyoh dan Taroreh, tidak berbatasan dengan tanah milik keluarga Kalalo, yang sekarang ditarik menjadi obyek gugatan oleh Penggugat Wenny Lumentut.
Merasa tak puas dengan keterangan saksi Jefry Kalalo yang justru diajukan Wenny Lumentut, Ketua Majelis Hakim, Nur Dewi Sundari, SH, memanggil saksi serta para pihak, mendekat ke meja hakim, sambil menggambarkan posisi tanah yang digugat itu, pada secarik kertas.
Dan kembali saksi Jefry Kalalo menegaskan jika tanah milik keluarganya, adalah yang sekarang menjadi obyek gugatan, yang mana telah berdiri pula bangunan milik Penggugat di atas obyek tersebut.
Bahkan, dalam sidang yang dihadiri lengkap semua majelis hakim, Rielen Pattiasina, B.Sc, SH dan Arief Ridho Wegitama, SH, selaku kuasa tergugat 1 dan 3, Willem Potu sebagai tergugat 2 serta dua orang kuasa hukum Wenny Lumentut, terungkap juga pengakuan saksi Jefry Kalalo saat menjawab pertanyaan hakim jika di atas tanah keluarganya itu, ada gazebo yang didirikan Wenny Lumentut.
“Pak Wenny bilang langsung ke saya, kamu tenang saja, setelah proses ini selesai, tanah kamu akan saya beli nanti” pengakuan polos saksi Wenny Lumentut ini membuat ruang sidang jadi riuh.
Menurut Rielen Pattiasina, BSc, SH, ada banyak item yang diabaikan ataupun sengaja dipilih majelis hakim untuk memperkuat argumen dalam putusan untuk memenangkan Wenny Lumentut. Beberapa bukti penggugat yang hanya berupa foto kopi, namun tetap menjadi patokan majelis hakim.
Selain kesaksian Jefry Kalalo, menurut dia, keterangan Kabag Hukum Pemkab Minahasa menyangkut pemekaran Kabupaten Minahasa ke Kota Tomohon, juga seperti diabaikan majelis hakim. Demikian juga menyangkut penggunaan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dijadikan patokan menentukan lokasi obyek sengketa, tapi mengabaikan penetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita lihat saja nanti. Ngapain juga kita menggarami laut,” tukasnya dengan santai sambil menambahkan jika putusan yang dibacakan itu mirip-mirip isi gugatan saja.
Sidang putusan ini seharusnya dibacakan pada 2 November 2023, namun kemudian ditunda seminggu, karena dua hakim anggota berhalangan hadir.
Pembacaan putusan ini pun tertunda hingga berjam-jam dari biasanya pukul 11.30 Wita. Sidang baru dimulai pukul 15.14 Wita dan berakhir nyaris pukul 17.00 Wita. Tertundanya sidang ini, juga berpengaruh pada sidang perkara lainnya yang nanti digelar selepas siang, sehingga banyak yang menggerutu.(dki)
Editor : Redaksi