SIKLUS-INDONESIA.ID, Nabire ~ Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Satuan Reskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (31/10/2023) siang.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 344 / IX / 2023 / SPKT / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 01 September 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 366/ IX / 2023 / Reskrim tanggal 08 September 2023 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor : B /1181/R.1.17/Eku.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung Ps. Kanit IdikĀ Sat. Reskrim Polres Nabire Aipda Frits Tonci Wakum beserta anggota di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum Pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire,” ucap Kasat Reskrim Polres Nabire Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K.
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada tanggal 01 September 2023 yang lalu di Jalan Medan Kelurahan Karang mulia Distrik Nabire Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh tersangka inisial SA Cs. terhadap Korban inisial KS,” terang Kasat. Reskrim Polres Nabire.
Adapun Barang Bukti yang Kami serahkan,1 (satu) Unit SPM Honda Beat dengan nomor rangka MH1JM9122NK235xxx, Nomor mesin JM91E-2237xxx dan 1 (satu) buah Kunci T Yang telah dipipihkan pada ujungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.
Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman dan lengkap.(*)