SIKLUS-INDONESIA.ID, Nabire/Papua Tengah – Satresnarkoba Polres Nabire pada hari Sabtu dini hari sekitar pukul 00:30 WIT mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja, Sabtu (10/02/2024).
Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/A/11/II/2024/SPKT/SAT RESNARKOBA/ RES NBR/ POLDA PAPUA, Tgl.10 Februari 2024.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Resnarkoba IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja tersebut.
Kasat. Resnarkoba mengatakan, Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada seorang pemuda yang menguasai atau mengedarkan yang diduga Narkotika jenis ganja di kos – kosan yang beralamat di jl. Kutilang Sp.3 Kampung Bumi Raya Distrik Nabire Barat Kab. Nabire.
“Saya didampingi Kanit opsnal serta anggota opsnal datangi TKP, lakukan observasi di TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang hendak kabur namun berhasil ditangkap,” ucap kasat. Resnarkoba.
“Terduga pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap. Selain terduga pelaku, Kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang sudah dipacking dalam kotak plastik kecil” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 290 (dua ratus sembilan puluh ) kotak plastik ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis ganja yang siap edar dengan berat kotor barang bukti 195,4 gr ( Seratus sembilan puluh lima koma empat Gram ).
Saat ini laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan di ruangan sat resnarkoba Polres Nabire guna proses lebih lanjut. (HPN)