Thu. Dec 12th, 2024

Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado dan kemudian putusannya dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Manado, telah memvonis bersalah dr. Christovel Liempepas dan Indra Williams Liempepas, dua legislator terpilih Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut), namun hingga kini tak ada tindakan apapun dari partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Mayjen Pur. Yulius Selvanus, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulut bahkan terus “mengoleksi” l3gislator terpidana itu dalam jajarannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menghukum Christovel Liempepas dan Indra Williams Liempepas, selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, denda Rp20 juta subsider satu bulan penjara, terkait pelanggaran pemilu 2024.
Namun hingga dua bulan vonis dijatuhkan, belum terdengar langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut), termasuk tindakan Mayjen Pur. Yulius Selvanus yang pekan lalu baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Ketua DPD Gerindra Sulut dari Prabowo Subianto selaku ketua umum pimpinan pusat partai itu.
Andre Umboh, Sekretaris DPD Gerindra Sulut yang dikonfirmasi tak bersedia menjawab. “Adoouw Pak Bro, nyaku (saya) so nda Sek DPD,” jelasnya melalui pesan whatsapp 082296638. Melalui nomor yang diberikan Umboh, Sekretaris DPD Gerindra Sulut, Hervani Boki, yang dimintakan konfirmasinya soal langkah yang diambil partai setelah adanya vonis tersebut, tidak merespon pertanyaan yang diajukan. Dihubungi Kamis (18/7/2024) malam melalui pesan di nomor whatsapp 085255416, Hervani hanya membaca pesan itu, yang dibuktikan dengan telah tercentang biru, tapi hingga berita ini ditayangkan, dia tidak membalas apapun.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Manado yang diketuai Steery Marleine Rantung, beranggotakan Jootje Sampaleng dan Brivonne Maramis didampingi panitera pengganti Enda Maukar, menguatkan putusan yang dijatuhkan PN Manado. 

Direktori putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, menguatkan putusan PN Manado dan membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan Pengadilan Negeri Manado, tertanggal 19 Juni 2024 nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, sebelumnya memvonis bersalah dua caleg Gerindra atas perbuatan pidana pemilu.

Christovel Liempepas adalah Caleg terpilih Gerindra dari Dapil Sulawesi Utara, untuk DRR-RI, sedangkan Indra Liempepas, caleg terpilih Gerindra, dari Dapil Tuminting-Bunaken Darat dan Bunaken Kepulauan. Keduanya terseret perkara pidana pemilu, dengan tuduhan melakukan politik uang di masa tenang, pada 11 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 di Sindulang. 

Kasus itu lalu dilaporkan saksi Hesly ke Bawaslu RI pada 16 April 2024, setelah viral di media sosial pada 11 April 2024. Duo Limpepas tersebut kemudian diperiksa dinyatakan layak, lalu dilimpahkan kembali ke Gakumdu Manado, untuk diproses dan diperiksa. 

Kasus kemudian bergulir sampai ke PN Manado, dan akhirnya divonis bersalah di PN dan naik banding, dan majelis hakim memutuskan menguatkan putusan PN Manado.
Hingga saat ini, Mayjen Pur. Yulius Selvanus, Ketua DPD Gerindra Sulut yang saat meresmikan Rumah Pemenangan YSK Rabu (17/7/2024) langsung memecat beberapa Ketua DPC yg tak hadir; belum terdengar mengambil sikap atas vonis Duo Liempepas itu.(dk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami