Fri. Apr 4th, 2025

Siklus-Indonesia.Id, Gorut – Indonesia menganut mazhab hukum positivisme, bisa kita lihat dari produk – produk  Hukum seperti KUHP, KUHAP dan sebagaiannya. Mazhab hukum seperti ini memang memberikan kepastian hukum namun cenderung berfokus pada masyarakat untuk hukum namun faktanya dengan majunya zaman perlu ada perbaikan bahwasannya hukum untuk masyarakat.

Moh Sahrul Lakoro Ketua Umum DPC PERMAHI Gorontalo memberikan pandangannya mengenai polemik Agraria di Gorontalo Utara

“Mengenai Polemik Agraria di Gorontalo Utara bukan untuk menghambat masyarakat mendapatkan hak – hak mereka melainkan upaya mencegah terjadi suatu problem di masa yang akan mendatang. jangan sampai dimasa yang mendatang dikarenakan ada kekeliruan dalam memverifikasi administrasi atau memiliki kecacatan formil pada hukum sehingga munculah masalah baru dan dampaknya pada masyarakat itu sendiri,” Kata Sahrul.

ia menambahkan agar pihak yang memiliki kepentingan jangan membodohi masyarakat dengan pajak yang fantastis dan bertabrakan dengan regulasi.

“Masyarakat yang kurang memahami prosedur soal jual beli tanah tolong jangan dibodohi dengan potongan pajak yang begitu fantastis dan bersembunyi dibalik kata ikhlas padahal ada bukti chat bahwa si Oknum Meminta Segera Untuk Mentransfer Pajak,” Tambahnya

ia Berharap agar masyarakat tidak mengalami kerugian dikarenakan bertabrakan dengan regulasi yang ada.

“Secara Regulasi Jangan Sampai Masyarakat Bisa Kena atas dampak dari kelalaian para penyelenggara pengadaan dan jual beli tanah dengan acuan PP Nomor 39 Tahun 2023, Apakah Mau Pihak Perusahaan dan Masyarakat Kena Delik Penada? Hal ini dikuatkan dengan hasil RDP DPRD Gorontalo Utara bahwasannya sebagian tanah hanya menggunakan Surat Keterangan Dari Desa,” Ucapnya.

ia pun menjelaskan regulasi PP 39 Tahun 2023 seharusnya melibatkan BPN atau surat perintah atau tugas dari Pemerintah Daerah Kabupaten.

“Kita baru mengacu di PP 39 Tahun 2023 saja bisa kena karena sesuai berita yang beredar BPN tidak tahu menahu soal hal ini, Lalu menjadi pertanyaan apakah kepala desa sudah melakukan koordinasi dengan PJ Bupati atau SEKDA? Apakah ada surat tugas atau perintah? Semoga Saja ada kalau tidak ada maka dalam hal ini kami menduga bahwa hierarki pemerintahan telah mati di Gorontalo Utara,” Imbuhnya.

“Selanjutnya, kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, itu dijelaskan dibawah 60 Juta tidak dipotong pajak dan aturannya harus 2.5% kok bisa ada yang sampai puluhan juta?,” Kata Sahrul.

“Kami telah menyusun dan akan melaporkan permasalahan ini di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan dugaan Penyalahgunaan  Kewenangan dan Mafia Tanah, Landasan Kami adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR, Tunggu saja pihak – pihak yang akan dipanggil oleh kejaksaan kita gak main – main,” Pungkasnya. (Red)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami