SIKLUS-INDONESIA.ID, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) kembali jadi sorotan setelah mengadukan upaya kriminalisasi yang dialaminya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus (YSK).
Setelah sebelumnya terjadi percobaan pembakaran markas oleh pihak tak dikenal yang hingga kini proses hukumnya masih berjalan, kini Ketua LSM RAKO menghadapi tuduhan pencemaran nama baik yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap gerakan anti korupsi di Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam pernyataan resminya, ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengungkapkan kalau tuduhan tersebut muncul setelah Ia bersama tim RAKO melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Harianto menegaskan bahwa upaya yang LSM RAKO lakukan merupakan bagian dari peran serta masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 41, yang memberi hak kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami merasa upaya ini adalah bentuk kriminalisasi, yang tujuannya untuk mengendalikan dan membungkam gerakan ant ikorupsi. Padahal, kami hanya menjalankan peran sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ungkap ketua RAKO, Sabtu (19/4/2025).
Dalam surat resmi yang telah dikirimkan, LSM RAKO meminta kepada KPK dan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, untuk memberikan perlindungan hukum. Hal ini dianggap penting agar masyarakat sipil tidak takut dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.
“Kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Jika hal ini dibiarkan, maka cita-cita pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak akan tercapai secara berkesinambungan,” tegas Harianto.
Dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang 31/1999 ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan haknya untuk menyampaikan informasi, saran, dan pendapat kepada aparat penegak hukum.
LSM RAKO menyerukan kepada seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, untuk tidak melihat kritik sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari sinergi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(dkg)