Thu. Apr 17th, 2025

SIKLUS-INDONESIA.ID, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menggugat sejumlah bank dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Gugatan tersebut diajukan Ketua LSM RAKO Harianto Nanga kepada BNI, BRI, Mandiri, BSI, BTN, Pertamina, Telkom, Pegadaian, serta Bank SulutGo.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memastikan keterbukaan informasi publik, yang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas program CSR/TJSL guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

LSM RAKO menegaskan kewajiban bank dan perusahaan memberikan informasi terkait pelaksanaan TJSL telah diatur dalam berbagai regulasi.

Beberapa peraturan yang menjadi landasan hukum dalam gugatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dimana pada Pasal 74 menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.

Perusahaan wajib menyampaikan laporan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari laporan tahunan kepada pemegang saham.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana OJK berwenang mengawasi pelaksanaan TJSL oleh lembaga keuangan termasuk bank.

Lalu Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan dimana Bank diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan yang mencakup informasi mengenai kegiatan TJSL serta dampaknya terhadap sosial dan lingkungan.

Selain itu Harianto, Kamis (27/3/2025) menegaskan LSM RAKO juga menyoroti kewajiban bank dan BUMN dalam pelaporan dan transparansi TJSL, yang meliputi laporan tahunan Bank yang wajib mencantumkan program TJSL dan alokasi anggarannya dalam laporan tahunan yang diaudit.

Laporan keberlanjutan dimana Bank dengan aset besar harus menyampaikan laporan keberlanjutan kepada OJK secara berkala. Dan selanjutnya terkait Publikasi di situs web atau media lain dimana beberapa bank diwajibkan atau dianjurkan mempublikasikan informasi terkait TJSL di situs web resmi mereka atau melalui laporan kepada pemangku kepentingan.

Menurutnya, tujuan pelaporan TJSL untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana TJSL, sekaligus memastikan bank menjalankan praktik bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari gugatan ini, LSM RAKO meminta informasi terkait pertanggungjawaban penggunaan dana CSR/TJSL khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Lembaga ini ingin memastikan program yang telah dilaporkan dalam publikasi resmi benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami tak akan pernah lelah mengawasi dan mengawal program Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara dalam memastikan transparansi penggunaan dana CSR/TJSL demi kepentingan masyarakat,” tegas Harianto Nanga.(dkg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami