Thu. Jul 31st, 2025

Siklus-Indonesia.Id, Manokwari/Papua Barat – Oknum anggota Sat Brimob Polda Papua Barat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (17/7/25) dan berhasil diciduk aparat Polresta Manokwari, Polda Papua Barat.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT. Seorang pria tidak dikenal datang dan langsung memasuki toko emas milik korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan, kemudian mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang.
Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam.

Sekitar pukul 17.10 WIT, anggota Identifikasi dan piket Reskrim Polresta Manokwari menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian tersebut, dan segera menuju lokasi kejadian. Lima menit kemudian, Tim Identifikasi dan Piket Reskrim tiba di TKP dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Brimob tersebut, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda

Ditambahkan Kapolda, bahwa Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” Tambahnya.

“Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, saya mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan,” Tegasnya.

Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan pada pelacakan kendaraan. Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Bahar di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV. Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan ia mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Papua Barat.

Dengan cepat, Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada pukul 04.15 WIT, Minggu (20/7/25), Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

Dari pihak korban mengaku, total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 330.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.

Atas tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh oknum sat Brimob tersebut, Polda Papua Barat akan menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri, Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (*)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *