Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo Utara – Proyek pengerjaan jalan yang diduga dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo seharusnya menjamin keselamatan publik. Namun, masih sering ditemui pengerjaan jalan berlubang tanpa papan peringatan atau rambu pengaman. Kelalaian ini tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola proyek infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pengguna jalan. Praktik ini merupakan maladministrasi serius dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana.
Azwar Andi Datu Selaku Pj. Komisariat PERMAHI Universitas Negeri Gorontalo mengatakan bahwasannya pengerjaan jalan di Gorontalo Utara Yang mengakibatkan kecelakaan mengatakan :
“Meskipun sudah ada perbaikan jalan setelah kejadian maka ini tidak menghapuskan tindak pidana, dikarenakan ini merupakan kelalaian penyelenggara publik bukan person yang mana tidak memberikan rambu – rambu peringatan tentang pengerjaan jalan dan ini merupakan tindak pidana bahkan potensi pada korupsi, maka konsep restorative justice tidak bisa diterapkan.” Kata Azwar.
Ia pun menjabarkan bagaimana kejadian di Gorontalo Utara mengenai pengerjaan proyek bisa disebutkan sebagai tindak pidana nyata sebagai berikut :
*Analisis Kritis*
1. Krisis Keselamatan Publik : Ketiadaan papan peringatan menunjukkan bahwa standar keselamatan konstruksi dan manajemen lalu lintas sementara diabaikan. Padahal, jalan adalah infrastruktur publik dengan risiko tinggi bagi pengguna jika tidak dikelola sesuai prosedur.
2. Maladministrasi dan Kegagalan Negara : Maladministrasi tidak hanya sebatas prosedur birokrasi yang salah, tetapi bentuk pengabaian kewajiban negara terhadap hak warga negara untuk selamat di jalan. Kasus ini memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
3. Potensi Tanggung Jawab Hukum : Dalam perspektif hukum, BPJN dan kontraktor pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban karena kelalaiannya. Hal ini membuka peluang gugatan perdata (onrechtmatige overheidsdaad) dan sanksi pidana karena kelalaian yang menimbulkan korban jiwa.
*Dasar Hukum*
1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan memasang tanda pengaman.
2. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 24 ayat (2): Jalan yang rusak/berlubang wajib diberi tanda pengaman.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
4. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 3: Pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, akuntabilitas, dan keselamatan publik.
*Unsur Formil dan Materil*
Unsur Formil (Administrasi dan Prosedur)
Unsur formil terkait pelanggaran prosedural atau administratif yang seharusnya dipenuhi:
1. Tidak adanya pemasangan papan peringatan dan rambu pengaman di lokasi pengerjaan jalan sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2006.
2. Tidak adanya standar Manajemen Keselamatan Lalu Lintas Sementara (Traffic Management Plan) pada proyek jalan.
3. Kelalaian BPJN dalam melakukan pengawasan ketat terhadap kontraktor pelaksana.
4. Pengabaian kewajiban publikasi dan sosialisasi proyek kepada masyarakat (melanggar UU KIP dan UU Pelayanan Publik).
Unsur Materil (Akibat dan Dampak Nyata)
Unsur materil berkaitan dengan konsekuensi nyata dari kelalaian tersebut:
1. Terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka atau korban jiwa.
2. Kerugian materiil bagi korban, termasuk kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan.
3. Timbulnya rasa tidak aman dan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
4. Terjadinya kerugian negara jika harus membayar ganti rugi atau klaim asuransi akibat kelalaian pengelolaan proyek.
Ketiadaan papan peringatan pada pengerjaan jalan berlubang bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur formil dan materil tindak pidana kelalaian. Unsur formil terlihat dari tidak dipenuhinya kewajiban pemasangan rambu keselamatan sesuai regulasi, sedangkan unsur materil tampak jelas dari adanya korban jiwa dan kerugian nyata.
BPJN sebagai penyelenggara proyek dan kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum administrasi negara, perdata, maupun pidana. Ke depan, pengawasan yang lebih ketat, penerapan standar keselamatan internasional, serta sanksi tegas bagi pelanggar wajib diterapkan untuk mencegah jatuhnya korban akibat kelalaian serupa.
“Melalui tulisan ini kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Untuk turun dan memanggil pihak – pihak terkait, Panggil Kasatker dan Kabalai mengenai hal ini karena awal dari korupsi adalah maladministrasi.” Pungkas Azwar.
(Red)