SIKLUS-INDONESIA.ID, GORONTALO – Puluhan warga di Gorontalo menjadi korban dugaan penipuan jual beli rumah fiktif yang melibatkan PT. Kurnia Tunas Mandiri, sebuah perusahaan properti yang dipimpin oleh seorang perempuan, istri dari ketua salah satu partai politik berpengaruh.
Kasus ini mencuat setelah para korban menyadari bahwa rumah yang mereka beli tidak ada, bahkan beberapa unit yang dijual telah diberikan kepada lebih dari satu pembeli. Sehingga, total kerugian yang dialami para korban, diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar rupiah
Melalui kuasa hukum dari salah satu korban, Adv. Zulkarnain, SH menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika PT. Kurnia Tunas Mandiri memasarkan rumah di kawasan Perumahan Griya Tunas Mandiri dengan sistem pembayaran cash tunda. Skema ini kemudian memungkinkan pembeli (korban) membayar uang muka tanpa perlu melalui proses perbankan.
“Saat itu korban percaya karena semua dokumen terlihat sah. Mereka dijanjikan rumah yang siap huni dalam waktu tertentu,” ujar Zulkarnain, Senin (18/11/2024).
Zulkarnain mengungkapkan, bahkan korban juga ditawarkan dengan harga yang relatif lebih murah dibanding perumahan lainnya yang ada di kawasan tersebut. Namun, setelah korban melakukan pembayaran, mereka menyadari ada kejanggalan.
“Ketika mereka cek ke lokasi yang dijanjikan, rumahnya tidak ada. Lebih parah lagi, unit yang sudah terbayarkan ternyata dijual ke beberapa orang lainnya,” ungkapnya
Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan, bahwa sebagian besar rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Bahkan, ada korban yang membayar tanpa menerima tanda terima atau dokumen resmi sebagai bukti transaksi.
“Ketika korban meminta dokumen kepemilikan, pihak perusahaan beralasan masih dalam proses. Belakangan juga, diketahui bahwa lahan yang dijanjikan pun tidak jelas statusnya,” katanya
Upaya para korban meminta pertanggungjawaban menemui jalan buntu. Kantor PT. Kurnia Tunas Mandiri sering kali tertutup, sementara manajemen perusahaan enggan memberikan klarifikasi.
“korban sudah berulang kali mendatangi kantor mereka, tetapi selalu diabaikan. Ketika korban meminta pengembalian uang, mereka malah menghindar,” tambahnya
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan atau melibatkan PT. Kurnia Tunas Mandiri. Selain itu, posisi direktur utama perusahaan yang merupakan istri ketua partai politik menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan dari kekuasaan tertentu, sehingga membuat para korban merasa sulit mendapatkan keadilan.
“Semoga kasus ini segera terselesaikan dan uang korban juga dapat dikembalikan,” harap Zulkarnain.
Para korban juga berencana akan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib. Selain itu, Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) di Gorontalo juga telah menyatakan siap mendampingi korban untuk menuntut keadilan.
“Pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo juga akan membantu para korban dalam mengajukan gugatan hukum, karena sudah menyangkut hak-hak konsumen,” tutur Zulkarnain.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, terutama yang tidak melibatkan pihak bank atau lembaga keuangan yang terpercaya. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas dan keabsahan perusahaan pengembang properti serta memastikan bahwa kontrak jual beli yang dilakukan sah secara hukum.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pengingat untuk kita semua agar tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tampak terlalu indah untuk menjadi kenyataan,” pungkas Zulkarnain. (FB)