SIKLUS-INDONESIA.ID, Manado – Pengadilan Tinggi (PT) Manado memvonis Dolfie Maringka dengan hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan dinyatakan bersalah mencemarkan nama baik Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Putusan nanding itu diterima Dolfie Maringka pada Selasa (26/11/2024) melalui Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 132/PID/PT.MND jo Nomor 99/Pid B/2024/PN Mnd, tertanggal 25 November 2024.
Putusan PT itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Manado sebelumnya yang menghukum Dolfie satu bulan pidana dan tiga bulan percobaan.
Atas putusan PT Manado ini Dolfie Maringka menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya hormati putusan itu tapi tetap tidak bisa menerimanya, walaupun disebutkan tidak usah dijalani. Saya merasa tidak bersalah, karena saya hanya mempertahankan hak milik saya. Tanah saya diserobot oleh penguasa. Dan saya tidak akan mundur,” tegasnya.
Sebelumnya PN agaimana Manado memvonis Dolfie Maringka karena terbukti melanggar Pasal 310 KUHP dalam kasus pencemaran nama baik Olly Dondokambey.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Irianto didampingi hakim anggota Jantje Patiran dan Erni Gumolili, pada Senin (07/10/2024) lalu.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan, yaitu 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Atas vonis tersebut, Dolfie Maringka melalui kuasa hukumnya Arthur Rumimpunu, SH, naik banding.
Namun Pengadilan Tinggi Manado memberikan putusan yang lebih tinggi.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dolfie dituduh mencemarkan nama baik Olly Dondokambey lewat salah satu whatsapp grup.
Dolfie Maringka telah menulis surat kepada Presiden RI yang isinya “Mafia tanah” sudah merajalela di Sulut. Karena sudah sudah berkali ingin bertemu untuk melaporkan dan meminta perlindungan ke Gubernur Olly Dondokambey, tapi tidak dilayani.
“Malah Olly suruh orang untuk bicara dengan saya, salah satunyanya bernama Pala’ Aceng yang adalah kelompok mafia tanah,” paparnya.
Dolfie Maringka kepada wartawan menyatakan akan melaporkan balik Olly Dondokambey dan anaknya Rio Dondokambey dalam kasus penyerobotan, pemalsuan surat tanah dan perusakan tanaman.
“Saya dan kuasa hukum akan mendiskusikan, apakah akan melaporkan kasus ini di Polda Sulut atau ke Bareskrim Polri,” ujarnya.
Namun, saat menghubungi Redaksi, Dolfie memgungkapkan jika dia siap mengadukan perbuatan Olly dan Rio itu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. (dkg)