Sun. Mar 15th, 2026

Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Gorontalo Adukan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Atas Dugaan Mandeknya Kasus Korupsi Di Gorontalo Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum Adrianto Pasila SH. Bahwasannya Aduan tersebut sudah dimasukkan Sejak Tanggal 11 Maret 2026.

“Ketua Umum Telah Berkoordinasi Langsung dengan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Melalui Via Whatsapp, Aduan Kami disambut Baik dan Mendapatkan Atensi Langsung dari Ketua Komisi Kejaksaan RI,” Ujarnya.

Rian menambahkan bahwasannya langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk controling Mahasiswa terhadap Supremasi Hukum di Provinsi Gorontalo.

“PERMAHI adalah Organisasi Profesi Hukum, Kita Tahu Cara Main, Sprindik Baru Belum tentu Menjamin Kasus Ini Bakal Dituntaskan Apalagi Masih Mencari Alat Bukti Padahal dalam kasus korupsi BKAD Jelas Ada Surat Edaran dari Dinas PMD Gorut Kepada Camat – camat, Dan Camat – camat yang terlibat sudah dipanggil sebagai Saksi,” Tambahnya.

PERMAHI Ingin memberitahukan kepada Publik Bahwasannya Kasus Korupsi di Gorontalo Utara Khususnya Korupsi BKAD dengan Total Los Kerugian Negara 4.3 Milyar

“Menurut Keyakinan Kami Progres penanganan Kasus ini Sekitar 80-90% Karena kami mengawal prosesnya dari awal, Makanya menjadi pertanyaan besar Masa Harus dipelajari Kembali? Padahal ada penyidik Lama jangan Sampai ini ada dugaan Upaya memperlambat kasus, Kami mengawal Penuh Kasus ini dan sedang berkoordinasi dengan JAM INTEL Kejaksaan Agung RI,” Pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *