Penulis : Clarita Nender, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana UNIVERSITAS NEGERI MANADO 2023)
Indonesia sebagai Negara Hukum yang berarti semua masyarakat harus tunduk dan taat terhadap aturan-aturan Perundang-Undangan yang berlaku, di dalamnya Sosiologi Hukum memiliki peranan yang penting untuk mengatur serta manata perilaku Masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Realita sosial yang terjadi di tengah masyarakat terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan seharusnya terjadi. Demikian juga dengan hukum sebagai norma yang seharusnya diikuti atau dilaksanakan, terkadang tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan, baik disebabkan norma tersebut memang tidak dapat diterapkan karena tidak relevan dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat, atau dikarenakan perilaku masyarakat yang membuat hukum tersebut tidak ditaati. Penyebab hukum tidak relevan dengan kenyataan masyarakat dikarenakan hukum yang ada berasal dari kehendak kaum elit para penguasa dan bangsawan, sedangkan masyarakat adalah obyek sasaran. Padahal agar hukum dapat berlaku secara responsif maka hukum harus dibentuk berdasarkan dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Untuk mencari dan menemukan solusi terhadap keberlakuan hukum secara efektif tidak lain dengan cara kembali menggali hubungan korelatif antara hukum dan masyarakat. Hal ini mengingat bahwa hukum untuk masyarakat, dan masyarakat membutuhkan hukum dalam menata kehidupan sosial, bukan masyarakat untuk hukum. Dalam rangka mengetahui hubungan korelatif tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran sosiologi hukum.
Sosiologi Hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Hukum dan sosiologi sebuah disiplin ilmu dan bentuk praktik profesional memiliki kesamaan ruang lingkup namun berbeda dalam tujuan dan metodenya, dikarenakan hukum sebagai sebuah ilmu yang fokus pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial, dan yang menjadi perhatian utamanya adalah masalah preskripsi dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial yang perhatian utamanya adalah masalah eksplanatif dan deskriptif.
Permasalahan hukum modern dimulai dari penerapan hukum tertulis, di mana masyarakat maupun praktisi hukum di Indonesia terjebak dalam pandangan legalistik-formalistik, sehingga tidak dapat berpaling lagi dari hukum tertulis. Kendati orang ingin sekali membawa atau memasukkan keadilan ke dalam hukum tertulis atau undang undang, tetapi hasilnya lebih banyak bersifat cacat dari pada baik. Memikirkan keadilan dan merumuskannya adalah dua hal yang berbeda jauh, maka dari itu hukum harus disosialisasikan di kalangan masyarakat luas .
Tujuan utama dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum–hukum tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi pada suatu saat, dan penyuluhan hukum menjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya, dan khususnya mereka yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga masyarakat, yaitu petugas hukum. Jika kesadaran hukum tersebu dianut oleh masyarakat luas, maka akan membentuk suatu budaya hukum yang di dalamnya mengandung nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku seperti nilai ketertiban dan ketenteraman, nilai etika, nilai kepastian, nilai kemanfaatan, dan nilai keadilan. Nilai- nilai itulah yang menjadi motivasi setiap orang untuk mentaati hukum, sehingga pada akhirnya hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mencapai tujuan hukum yang paling luhur yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Sosiologi hukum bermanfaat untuk mengajarkan keterampilan memahami hukum dalam konteks sosial. Meskipun orang berusaha untuk memperkenalkan atau memasukkan keadilan ke dalam undang-undang atau peraturan tertulis, hasilnya lebih banyak kekurangan dari pada kebaikan. Keadilan merupakan tujuan akhir dari proses hukum tersebut.***
Referensi: JURNAL PENDIDIKAN DAN KONSELING VOLUME 5 NOMOR 2 TAHUN 2023, JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Sosiologi Hukum (Pengertian, Kedudukan dan objek bekerjanya dalam Masyarakat) Dr. Budi Pramono, Drs., SH., MH.