Sun. Jun 22nd, 2025

SIKLUS-INDONESIA.ID, MANADO – Sidang praperadilan (Praper) dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, yang diajukan Asiano Gamy Kawatu (AGK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (02/06/2025).

Menariknya, sidang yang berlangsung di ruang Prof Dr Hatta Ali, pukul 11.20 Wita itu, tidak hanya mengundang simpati ratusan warga, namun juga jadi pembicaraan hangat pengunjung.

Prinsipnya mereka menghendaki, perkara yang menyeret beberapa pejabat dan mantan pejabat di Sulawesi Utara (Sulut) itu, bisa terbebas dari intervensi yang mungkin dilakukan pihak-pihak tertentu.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners, saat membacakan permohonan gugatan setebal seratus halaman menyimpulkan, proses hukum yang dilakukan penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Kuasa hukum pemohon juga telah mengajukan permohonan tertulis kepada hakim untuk menghadirkan 14 saksi fakta dan empat saksi ahli dalam persidangan.

Menurut Parang, upaya menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli, bertujuan agar perkara tersebut menjadi jelas. Masalahnya, penanganan perkara itu mengandung keraguan, sehingga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Koordinator kuasa hukum AGK, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, mengatakan, ke-14 saksi fakta, seluruhnya perlu dihadirkan dalam persidangan, lantaran erat keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Sedangkan untuk saksi ahli, jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Angkatan 1989 dengan predikat cum laude itu menandaskan, akan menghadirkan dua ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata dan satu ahli hukum tata usaha negara.

“Kami, kuasa hukum pemohon meminta kepada hakim, dapat menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan mantan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, serta saksi – saksi lainnya dalam persidangan,” tandas Santrawan.

Disebutkan peraih cum laude untuk program magister hukum, kenotariatan dan program doktoral hukum itu, kehadiran belasan saksi, merupakan bentuk apresiasi atas keterkaitan mereka secara langsung dalam perkara yang dialami kliennya.

Ditandaskannya, saksi fakta, seperti Kapolda Sulut, perlu didengar keterangannya terkait penanganan proses hukum yang dilakukan institusinya, apakah telah sesuai prosedural atau tidak.

“Begitu juga dengan penyaluran dana hibah yang melibatkan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, keterangannya sangat diperlukan. Karena perkaranya telah masuk ke ranah hukum, mau tidak mau segala sesuatunya harus jelas,” ujar Santrawan mengingatkan.

Sementara hakim praperasilan AGK, Ronald Massang, SH, MH, mengatakan, permohonan yang disampaikan kuasa hukum pemohon akan dikaji dan dipertimbangkan.

“Soal siapa saja saksi fakta yang nantinya dihadirkan dalam persidangan akan ditentukan nanti. Untuk permintaan ini, silahkan kuasa hukum termohon menyampaikan melalui jawaban atas gugatan permohonan yang telah disampaikan kuasa hukum pemohon,” ujar Ronald.

Sidang yang berjalan sekira dua jam lebih itu, dijadwalkan berlanjut pada Selasa, (03/06/2025), dengan agenda jawaban termohon atas gugatan yang disampaikan pemohon.(dkg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami