Siklus-Indonesia,.Id, Gorontalo Utara – Masyarakat Desa Wubudu Kecamatan sumalata kabupaten gorut resah dengan pengelolaan limbah dari tong emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Aktivitas ini diduga tidak mendapat pengawasan ketat dari pemerintah maupun kepolisian, sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
Penggunaan merkuri dan sianida kian mencemaskan. Pemakaian bahan berbahaya itu semakin tidak terkendali, khususnya di lokasi penambangan emas di desa Hulawa kecamatan sumalata.
Berdasarkan hasil pantauan media Siklus dilokasi, warga dengan bebas menggunakan merkuri untuk mengolah emas gelondongan dan menemukan, para penambang menggunakan merkuri dan sianida sembarangan. Kondisi itu sangat membahayakan penambang dan warga sekitar. Sebab air bekas merkuri dibuang sembarangan ke sungai.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya atas aktivitas penggunaan tong yang memakai bahan zat kimia yang berbahaya.

”Ini adalah bahaya yang sudah berada di depan mata karena pencemaran air dan kerusakan lingkungan, jika terus dibiarkan Saya selaku warga asli sini mengecam tegas adanya aktivitas itu karena sangat berbahaya bagi warga dan lingkungan sekitarnya,” Tegasnya.
Tempat pembuangan limbah berada hanya sekitar beberapa meter dari bibir sungai, Bahkan saat hujan deras, limbah kerap meluap hingga mencemari sungai yang menjadi sumber air bagi warga wubudu.
“Setiap kali hujan deras, limbahnya meluap dan mengalir ke sungai dan kebun warga. Kami khawatir karena banyak warga masih menggunakan air sungai untuk kebutuhan ,”Ujarnya.
Lebih lanjut, Ia pun berharap agar secepatnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak cepat menertibkan para pelaku aktivitas itu yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
“Saya mempertanyakan peran tugas dan fungsi pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten gorut dalam menjaga lingkungan hidup. Dan selain itu, dia juga menyinggung tidak berjalannya supermasi hukum aparat penegak hukum (APH), yang diduga tutup mata,”Sesalnya.
Seperti diketahui, penggunaan tong pada umumnya memiliki diameter 1,5-2,0 meter dengan tinggi mencapai lima meter. Pemilik tong biasanya mencampurkan sianida dan zat kimia berbahaya lainnya dengan ukuran sesuai selera agar memudahkan memisahkan pasir dan butiran emas.
Sebuah tong harus memiliki standar khusus sehingga tidak banyak menimbulkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan. standar itu, misalnya, lebih banyak menggunakan air dan mengurangi penggunaan zat kimia. Selain itu, pengusaha tong harus memiliki unit pengolahan limbah yang sefety. dan jika aktivitas tong tidak mematuhi aturan maka peristiwa ini diduga melanggar UU pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dan juga diatur UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. (UTN)