Thu. Mar 13th, 2025

Siklus-Indonesia.Id, Gorontalo – Wakil Kepala Kepolisian Gorontalo Brigjen Pol Simson menghadiri sekaligus membuka Raker Bidkum T.A 2025 dengan teman “Peluang dan tantangan CJS (Criminal Justice Sistem) atau Sistem Peradilan Pidana dalam menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pembahasan RUU KUHAP” bertempat di Hotel Grand Q. Selasa (25/02)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Irwasda seluruh Pejabat Utama, Auditor Madya Tk III, Kapolresta, Kapolres Gorontalo dan Kapolres Bone Bolango.

Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol Simson menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan seminar ini guna membahas tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dimulainya penyusunan serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Perwira pemilik bintang satu di Polda Gorontalo juga mengatakan sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum yang pada dasarnya identik dengan negara yang berkonstitusional atau negara yang menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan kenegaraan, pemerintah dan masyarakat.

“Hukum diciptakan untuk menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan kepada masyarakat, sehingga hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum sesuai azas Equality Before The Law.” tambahnya

Kemudian, Brigjen Pol Simson menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya KUHP yang baru ini mampu menciptakan keadilan dan relevansi dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang semakin kompleks.

“Hal ini akan mempengaruhi bagaimana Polri menjalankan tugasnya dalam penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum.” ucapnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Waka Polda Gorontalo mengajak seluruh peserta dapat memahami materi yang nantinya akan disampaikan serta mampu menyatukan langkah yang aplikatif dari setiap unsur dalam sistem peradilan pidana, untuk kemudian dapat dijalankan sesuai peran dan peran masing-masing.

“Presumption Iures de Iure, Ignorantia Jurist Non Excusat” (semua orang dianggap tahu hukum, dan ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan).” tutup Alumni Akpol 1996. (HPG)

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami