Manado – Misteri keberadaan warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu yang kemudian diketahui sudah berada di tangan Wenny Lumentut, terus dikuliti Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Setelah memeriksa obyek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013, pada Desember 2023 lalu serta meminta keterangan berbagai pihak di Kota Tomohon, Bareskrim terus mendalami semua informasi yang dikumpulkan.
Tak hanya memanggil dan meminta keterangan Wenny Lumentut sebagai terlapor, sesuai laporan polisi yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu di Bareskrim Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023; polisi juga memeriksa pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tomohon berinisial W.
Rielen Pattiasina, BSc, SH, Koordinator Kuasa Hukum Dra. Joulla Joverzine Benu dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta, membenarkan ada pejabat BPN Tomohon yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Sejauh ini laporan kami masih berproses. Beberapa warga Tomohon dan pejabat BPN sudah dipanggil dan dimintakan keterangannya di Jakarta maupun pinjam tempat di Polres (Tomohon),” ungkapnya, ketika dihubungi Kamis (13/6/2024) pagi.
Menurut dia, polisi terus mendalami bagaimana proses perpindahan dokumen warkah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu itu hingga berada di tangan Wenny Lumentut. “Kabarnya, Wendel, pejabat di BPN Tomohon itu mengaku tak tahu (bagaimana dokumennya ada di Wenny Lumentut),” tambahnya.
Di sinilah kasus ini menjadi misteri. Mungkinkah ada tuyul yang mampu mengambil dokumen rahasia itu dari ruang penyimpanan khusus BPN Tomohon ?
Karena, bila menilik keterangan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha BPN Tomohon Oldy Aube, yang dikonfirmasi Kamis (29/2/2024), warkah tanah seperti itu hanya dapat diakses oleh dua sumber. Pertama adalah perintah pengadilan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, dan kedua hanya pemilik warkah sendiri atau kuasa hukumnya.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.
Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.
Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kanwil ATR/BPN Sulut Rachmad Nugroho, yang coba dikonfirmasi Rabu (12/6/2024) untuk mencari tahu apakah ada surat perintah dari kanwil seperti yang diungkap Kabag TU BPN Tomohon itu, sedang tak berada di tempat. “Kami sedang di lapangan, di lokasi relokasi gunung Ruang, Bolsel,” jelasnya melalui pesan whatsapp nomor +628157801***2.
Jika menilik lagi penjelasan Oldy Aube bahwa kemungkinan dokumen warkah itu diakses “pihak luar” saat dibawa keluar untuk keperluan pembuktian pada dua tahun lalu; tidak berkesesuaian dengan kasus perdata 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang diajukan Wenny Lumentut bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022 atas SHM 313 Talete 2013. Perkara itu baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022.
Padahal, jelas Rielen, kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp berisi dokumen warkah tersebut langsung dari Wenny Lumentut, terjadi jauh sebelumnya, yakni di bulan Agustus 2022.
“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kabag TU itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.
“Padahal, laporan kita ke Polda Sulut itu baru dilakukan pada 9 September 2022 yakni nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT. Dan kemudian Wenny (Lumentut) malah menggugat perdata itu di (bulan) November,” bebernya.
Dengan fakta seperti itu, kata Rielen, patut diduga jika sebelum adanya laporan polisi di Polda maupun gugatan perdata di PN Tondano, Wenny Lumentut sudah memiliki dokumen warkah tanah milik Dra. Joulla Jouverzine Benu tersebut.
Di sisi lain, Willem Potu, yang juga digugat perdata Wenny Lumentut yang hanya bermodalkan AJB tahun 2022 itu, mengungkapkan adanya peristiwa lain, yakni saat dirinya diundang menghadiri sebuah pertemuan di Terung, kediaman Wakil Wali Kota Tomohon, pada 12 September 2022.
“Waktu saya tiba, sudah ada Pak Wawali Wenny (Lumentut), Pak Kapolres, notaris, Bu Heivy Mandang, bapak Toar Pandeirot, Camat Tomohon Tengah Pak Yogi, mantan Lurah Talete 1 dan 2 Rommy Mamuaya, Lurah Talete 1 Jimmy Pangemanan, Lurah Talete 2 Aldy Silahoy dan Pak Wendel dari BPN Tomohon,” terangnya.
Pada pertemuan itu, kata Potu, Wenny Lumentut dengan gamblang membeberkan berbagai dokumen yang dihamparkan di atas meja. “Tapi saya, sebagai orang diberi kepercayaan oleh Bu Joulla untuk menjaga tanah itu, ketika ditanya, tetap berpegang pada sertifikat (SHM 313 Talete 2013) seperti yang saya ketahui selama ini. Termasuk batas-batasnya sesuai yang ditunjukkan pada saya oleh pemilik sebelumnya, Om Daniel Kalalo,” ungkap Potu.
“Mungkinkah ada tuyul di BPN Tomohon” menjadi pertanyaan yang menyeruak di balik laporan polisi ini, jika pejabat di instansi yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu tak satupun yang mengetahuinya.
Pihak Wenny Lumentut sendiri, melalui kuasa hukumnya Heivy Mandang, SH, tak lagi bersedia memberikan keterangan. Kalau sebelumnya dikonfirmasi pada Desember 2023, Heivy mengakui Wenny Lumentut sudah diperiksa di Jakarta,
namun, saat dihubungi per telepon pada Jumat (26/4/2024) pagi, dia enggan memberikan keterangan, termasuk soal kliennya yang minta perlindungan ke berbagai pihak di Jakarta. “Saya no comment ya, lagi sibuk, banyak kerjaan,” katanya dan langsung menutup pembicaraan.
Rielen mempersilahkan jika Wendel sebagai orang yang diberi tanggung jawab menangani penyimpanan dokumen di BPN Tomohon, tetap mangkir. “Silahkan aja, tapi saya yakin petugas polisi itu pintar punya banyak teknik mengungkap hal begini. Dan yang utama, Tuhan itu tetap ada, kebenaran akan muncul,” tuturnya.
Tuyul adalah mahluk halus yang oleh masyarakat tertentu dipercaya mampu mengambil barang-barang atau uang yang disimpan, sekalipun di tempat tersembunyi, tanpa diketahui pemilik atau penjaganya. “Mungkinkah ada tuyul di BPN Tomohon” ? Biarlah waktu dan polisi yang mengungkapnya.(dki)