SIKLUS-INDONESIA.ID, Nabire/Papua Tengah – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan tersangka tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire, Jum’at (17/05/2024) pagi.
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.HI saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan juga barang bukti penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota mengatakan, penyerahan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 33 / III / 2024 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 18 Maret 2024, tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-486/R.1.17/Eoh.1/05/2024 Tanggal 14 Mei 2024 P.21 inisial JM Cs.
Kanit Reskrim atau dikenal dengan sapaan Pak Parmin juga membeberkan kronologi singkat serta identitas tersangka penganiayaan tersebut.
“Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (18/03/2024). Dengan TKP di Jl Gagak Kel. Siriwini Nabire Kab. Nabire Prov. Papua Tengah.
“Korban yang berprofesi sebagai ojek melintasi jalan gagak KPR Kelurahan Sriwini, dari arah rumah sakit ke arah pasar sore Siriwini guna mencari penumpang, kemudian korban dihadang oleh tersangka inisial JM, Cs untuk melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan meminta uang disertai pengeroyokan dengan salah seorang dari tersangka menggunakan sajam (pisau) untuk menyerang korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan pada ujung pangkal hidung serta luka lebam di wajah akibat pukulan oleh kepalan tangan,” jelasnya.
“Tersangka JM, Cs dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,” tutup Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota. (*)