Sat. Jan 18th, 2025

SIKLUS-INDONESIA.ID, Manado – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradi) pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2024 Gelombang 2 di 39 kota di Indonesia.

Kota Manado menjadi salah satu lokasi penyelenggaraan ujian yang dilaksanakan pada Sabtu, (14/12/2024).

Ketua Panitia UPA 2024 Gelombang 2, R Dwiyanto Prihartono dalam sambutan yang dibacakan oleh perwakilan DPN Peradi, Andra Reinhard Pasaribu, SH, MH, mengungkapkan ujian gelombang kedua di tahun 2024 ini diikuti 3.080 peserta dari berbagai kota di Indonesia.

Menurutnya UPA tersebut merupakan ujian ke-29 sejak berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua DPC Peradi Manado, Stevie Da Costa, SH, MH, menyampaikan untuk gelombang kedua ini sebanyak 22 calon advokat dari Manado dan utusan DPC Kotamobagu mengikuti ujian tersebut.

“Peserta UPA ini adalah yang sudah memenuhi syarat, di antaranya telah menyelesaikan atau memiliki sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA),” kata Da Costa yang didampingi Sekretaris DPC Peradi Manado, Wens Boyangan, SH, MH dan Bendahara Steven Gugu, SH, MH.

Gelaran UPA ini, jelasnya, merupakan kali keempat yang dilaksanakan oleh kepengurusan DPC Peradi Manado di era kepempinan Stevie Da Costa, SH, MH.

Menurut dia, UPA kali ini tergolong sebagai ujian spesial, karena berkaitan dengan pembentukan organisasi advokat tunggal (single bar) yang rencananya akan terealisasi dalam waktu dekat.

Baik Da Costa, Boyangan dan Gugu kemudian mengutip pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan bahwa organisasi advokat seharusnya hanya satu, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah menetapkan Peradi sebagai organisasi advokat yang sah.

Pelaksanaan ujian ini juga diawasi pengurus DPN yakni Andra Reinhard Pasaribu, SH, MH dilaksanakan lembaga lain di luar Peradi. Juga dihadiri salah satu senior Peradi Manado, Piet Kangihade, SH, MH.

“Dari tahun ke tahun, animo para sarjana hukum mengembangkan karir advokat melalui Peradi pimpinan Prof. Otto terus meningkat,” tambah Stevie Da Costa.

“Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 tahun 2003, bahwa seseorang terlebih dahulu harus lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,” terangnya lagi.

Menurut Da Costa, Peradi telah memiliki kompetensi dalam pelaksanaan ujian profesi advokat. Bahkan, sejak lahirnya UU Nomor 18 tahun 2003, sampai saat ini, Peradi telah melaksanakan sebanyak 29 kali ujian profesi.

Terhadap 22 peserta UPA di Manodo ini, kata dia, jika dinyatakan lulus, masih harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, kemudian disumpah di Pengadilan Tinggi.(dkg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi Kami